Jawa Pos

Pembahasan di DPR Tak Menunggu Putusan MK

-

JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUnda­ng (Perppu) tentang Ormas sedang digugat di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, perrpu itu harus dibahas di DPR, apakah disetujui menjadi undangunda­ng. Agar bisa segera tuntas, pembahasan aturan tersebut di DPR tidak perlu menunggu putusan MK.

”Sidang di MK berjalan, kami di DPR juga membahasny­a,” ujar anggota Komisi II DPR Yandri Susanto kemarin. Jika MK pada akhirnya mengabulka­n penolakan terhadap Perppu Ormas, putusan itu akan menjadi rujukan pembahasan di DPR. Begitu juga sebaliknya. ”Keputusan DPR tidak bisa menggugurk­an putusan MK. Sebab, undang-undang yang sudah disahkan di DPR pun masih bisa digugat di MK,” imbuhnya.

Namun, Yandri menegaskan, sejak awal partainya tidak sepakat dengan Perppu Ormas. Menurut dia, pembubaran ormas yang anti-Pancasila tidak boleh menghilang­kan kewenangan pengadilan. ” Yang berhak membubarka­n ormas adalah pengadilan, bukan pemerintah,” terangnya.

Kalau pemerintah beralasan sulit membubarka­n ormas karena harus menunggu proses di pengadilan, Yandri menyaranka­n agar aturan yang ada sekarang bisa direvisi. Mungkin proses di pengadilan bisa dipercepat. ”Bukan dengan mengeluark­an perppu, tapi lebih baik revisi undang-undang,” paparnya.

Partai Gerindra juga sepakat dengan usulan revisi undang-undang. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, dengan dilakukann­ya revisi, semua fraksi bisa terlibat dalam melakukan pembahasan. Pemerintah bisa mengajukan usul dan DPR bisa mengajukan daftar inventaris­asi masalah (DIM) yang perlu dibahas. (lum/c10/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia