Pembahasan di DPR Tak Menunggu Putusan MK
JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) tentang Ormas sedang digugat di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, perrpu itu harus dibahas di DPR, apakah disetujui menjadi undangundang. Agar bisa segera tuntas, pembahasan aturan tersebut di DPR tidak perlu menunggu putusan MK.
”Sidang di MK berjalan, kami di DPR juga membahasnya,” ujar anggota Komisi II DPR Yandri Susanto kemarin. Jika MK pada akhirnya mengabulkan penolakan terhadap Perppu Ormas, putusan itu akan menjadi rujukan pembahasan di DPR. Begitu juga sebaliknya. ”Keputusan DPR tidak bisa menggugurkan putusan MK. Sebab, undang-undang yang sudah disahkan di DPR pun masih bisa digugat di MK,” imbuhnya.
Namun, Yandri menegaskan, sejak awal partainya tidak sepakat dengan Perppu Ormas. Menurut dia, pembubaran ormas yang anti-Pancasila tidak boleh menghilangkan kewenangan pengadilan. ” Yang berhak membubarkan ormas adalah pengadilan, bukan pemerintah,” terangnya.
Kalau pemerintah beralasan sulit membubarkan ormas karena harus menunggu proses di pengadilan, Yandri menyarankan agar aturan yang ada sekarang bisa direvisi. Mungkin proses di pengadilan bisa dipercepat. ”Bukan dengan mengeluarkan perppu, tapi lebih baik revisi undang-undang,” paparnya.
Partai Gerindra juga sepakat dengan usulan revisi undang-undang. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, dengan dilakukannya revisi, semua fraksi bisa terlibat dalam melakukan pembahasan. Pemerintah bisa mengajukan usul dan DPR bisa mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang perlu dibahas. (lum/c10/fat)