Jawa Pos

HTI Gunakan Video Muktamar

Uji Materi Perppu Ormas

-

JAKARTA – Keputusan pemerintah menampilka­n video muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tahun 2013 dalam sidang uji materi sebelumnya bisa menjadi blunder. Sebab, video tersebut justru dijadikan pemohon sebagai alat untuk membalikka­n tuduhan pemerintah selama ini.

Dalam sidang lanjutan gugatan Perppu Ormas kemarin, HTI juga meminta video tersebut diputarkan lagi di persidanga­n. Dengan alasan persamaan, sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman mengizinka­nnya. Dalam pemutaran tersebut, HTI menjelaska­n konteks dan konten yang ada di video.

Farid Wajdi, saksi fakta HTI, mengatakan bahwa dalam acara yang dilakukan pada 2013 itu, pihak kepolisian tidak pernah mempersoal­kan kegiatan yang dilangsung­kan di Stadion Gelora Bung Karno tersebut. Sebaliknya, kepolisian justru melakukan pengawalan dan pengamanan.

” Kepolisian memberikan izin dan kegiatan berjalan sebagai mana kegiatan HTI lainnya,” ja wab Farid saat ditanya kuasa hu kum HTI Yusril Ihza Mahendra.

Pasca kegiatan muktamar itu, lanjut Farid, pemerintah maupun kepolisian tidak mempersoal­kannya. Termasuk dengan isi ceramah yang banyak menyebut kata khilafah.

Farid justru menjelaska­n bahwa isu khilafah hanyalah salah satu konten dakwah yang disampaika­n HTI selama ini. Sebagaiman­a ormas Islam lainnya, kata Farid, HTI menyam paikan fikih, akidah, muamalah, syariat, maupun sejarah Islam.

Sementara itu, saksi ahli pemohon Margarito Kamis menam bahkan, tidak logis jika video kegiatan Muktamar 2013 dijadikan alasan pembubaran. Pasalnya, justru pada 2014 HTI memperoleh badan hukum dari Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Sebelumnya HTI hanya memegang surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementeria­n Dalam Negeri ( Kemen dagri). ” Betul- betul tidak logis, keadaan 2013 sudah gugur (dengan pemberian badan hukum 2014, Red),” ujarnya.

Margarito menambahka­n, aspek kegentinga­n yang menjadi syarat dikeluarka­nnya perppu tidak terpenuhi. Menurut dia, semua regulasi sejatinya sudah memenuhi untuk menindak ormas, baik di UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas maupun dalam sistem hukum lainnya di KUHP.

Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penerbitan Perppu Ormas dan pembubaran HTI bukan pekerjaan baru. Melainkan sudah dilakukan sejumlah pengamatan yang panjang. Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembubaran tersebut memiliki alasan yang kuat. (far/c10/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia