Polda Jatim Amankan 6 TKA Ilegal
SURABAYA – Enam warga negara asing (WNA) diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (5/9). Polisi menjaring mereka karena diduga menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombespol Widodo membenarkan hal tersebut. Timnya mengamankan enam TKA asal Tiongkok. Mereka dipekerjakan PT Granting Jaya yang beralamat di Jalan Sukolilo No 100, Kenjeran. ’’Benar, kami tangkap pukul 14.30,” ujar Widodo ketika dihubungi melalui telepon kemarin (6/9).
Enam orang tersebut berinisial LZ, SRX, PJ, LRZ, ZGJ, dan LZJ. Semuanya laki-laki. Mereka tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas (kitas) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
’’Setelah kami tanya, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan hal tersebut,” terang polisi dengan tiga melati di pundaknya itu.
Mereka hanya dilengkapi visa kunjungan sementara. Saat ditemukan, TKA tersebut sedang memasang mesin permainan di Taman Hiburan Kenjeran Park (Kenpark). Mereka pun mengakui mendapatkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
’’Izinnya turis, tapi malah bekerja di sini,” lanjut pria asal Jakarta itu.
Polisi pun menjerat mereka dengan pasal 185 jo pasal 42 ayat (1) UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Hukumannya, mereka bisa dideportasi ke negara asal. Namun, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan imigrasi.
’’Sudah kami tahan. Namun, proses selanjutnya masih menunggu dari imigrasi,” ujar Widodo.
Kabidwasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Ridwan menyatakan belum membahas perkara tersebut. Sebab, pihaknya baru mendengar informasi penangkapan itu hari ini. Pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari tim penyidik.
’’Sementara hanya itu yang kami tahu,’’ ujarnya singkat. (aji/c7/diq)