Boleh Lagi Buka Pendidikan Dokter
SURABAYA – Kini perguruan tinggi sudah diperbolehkan lagi membuka program pendidikan dokter. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sudah mencabut moratorium (penghentian sementara) pembukaan program studi (prodi) tersebut. Meski begitu, syarat-syarat pendirian prodi itu harus sangat komplet
Pencabutan moratorium itu tertuang dalam surat Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2536/C.C4/KL/2017 tentang Pengusulan Program Studi Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter Tahun 2017.
Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jawa Timur Prof Ali Maksum menyatakan, ada satu pengajuan pembukaan prodi pendidikan dokter yang masuk. Yakni, dari sebuah universitas di Gresik. Tapi, setelah dicek, kampus tersebut belum memenuhi syarat.
Ada banyak persyaratan untuk mendirikan prodi pendidikan dokter. Di antaranya, harus punya rumah sakit. Atau, setidaknya sudah menjalin kerja sama dengan rumah sakit tertentu. Demikian juga ketersediaan laboratorium, dosen, dan sebagainya. ”Kalau sudah bekerja sama dengan rumah sakit tertentu, juga harus ada bukti. Paling tidak sudah ada MoU,” jelasnya.
Memang, proses mendirikan prodi pendidikan dokter tidak bisa sembarangan. Sebab, itu berkaitan dengan manusia. ”Kalau tidak ada, ya bagaimana?” tuturnya. Dengan demikian, meski keran pengajuan pembukaan prodi pendidikan dokter dibuka, syarat-syaratnya tetap harus dipenuhi. ”Karena risikonya besar,” terangnya.
Kopertis tetap mendorong perguruan tinggi untuk memenuhi persyaratan. Jika syarat komplet, prodi anyar itu bisa melengkapi prodi kedokteran yang sudah ada di wilayah Kopertis VII.
Yakni, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Malang, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Universitas Surabaya, Universitas Ciputra, Universitas Hang Tuah, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, dan Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Dalam surat Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti, pengusulan prodi pendidikan dokter dibuka hingga 17 September 2017. Di sisi lain, Kopertis VII juga mendorong prodi pendidikan dokter untuk meningkatkan akreditasi. Terutama bagi yang baru berdiri.
Wakil Rektor I Universitas Surabaya Nemuel Daniel Pah menyebut, prodi pendidikan dokter di Ubaya saat ini masuk angkatan kedua. Tentu evaluasi terus dilakukan demi peningkatan kualitas. Terutama untuk pengembangan dan peningkatan di tahun ketiga dan keempat. ”Sejauh ini kita berjalan dengan baik,” terangnya.
Pada tahun ketiga dan keempat, spesifikasi pendidikan masuk dalam materi klinis. Nemuel menyebut fasilitasnya juga sudah menunjang. Demikian juga tenaga pendidik yang sangat banyak. Mayoritas tenaga pendidik berasal dari dokter. Ada juga yang berlatar belakang keilmuan.
Tenaga pengajar di program pendidikan dokter Ubaya lebih dari 30 dosen. Padahal, syarat minimalnya adalah 18 orang. Saat ini, banyak tenaga pendidik yang disekolahkan untuk meningkatkan kompetensi. ”Juga ada yang akan diberangkatkan lagi untuk sekolah. Untuk kecukupan keilmuan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menyatakan, kendala yang kerap dialami prodi kedokteran dalam peningkatan kualitas adalah mencari dosen. Juga ketersediaan rumah sakit pendidikan. Karena itu, pengusulan atau pengajuan pembukaan prodi kedokteran juga tidak bisa sembarangan.
Untuk menjaga kompetensi dan kualitas, pihaknya akan mengevaluasi prodi pendidikan dokter. Terutama setelah satu tahun izin pendirian diberikan. ”Bulan depan kami akan terjunkan tim untuk mengevaluasi,” ujarnya pada Senin (4/9). Menurut dia, perguruan tinggi yang diberi izin tentu memiliki pakta integritas. ”Selama setahun itu apa saja yang harus dilakukan perbaikan, akan kami cek pelaksanaannya,” tuturnya. (puj/c6/dos)