Tiga Pendemo Jadi Tersangka
Satpol PP Minta Perkara Diproses secara Hukum
GRESIK – Polisi menetapkan tiga di antara tujuh pengunjuk rasa yang menolak revitalisasi Alun-Alun Gresik Kota sebagai tersangka. Mereka adalah koordinator aksi, Abdul Wahab, 43; Imam Fajar Rosidi, 23; dan Rizqi Iswanto, 22.
Penetapan tersangka disematkan setelah upaya mediasi yang difasilitasi Polres Gresik menemui jalan buntu. Pertemuan di Aula Mapolres Gresik yang dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Boro Windu Danantio itu dihadiri dua pihak yang berselisih. Yakni, perwakilan pendemo yang dipimpin Irfan Choirie dan Kepala Satpol PP Gresik Ahmad Nuruddin yang juga datang sebagai pemimpin korban massa yang anarkistis.
Ahmad Nuruddin juga didampingi Kasi Penyidikan Satpol PP Kusnadi dan Kasiops Trantib Jonter Simanjuntak. Jonter adalah salah satu korban aksi demo yang berakhir anarki itu. Dia mengalami luka di bagian pergelangan kaki. Ada beberapa jahitan di bagian pergelangan kaki kanan Jonter. Jonter datang dengan menggunakan kruk. Kaki kanannya mengalami luka parah akibat tertimpa pagar kantor bupati yang dirobohkan oleh massa.
Sekitar pukul 11.30, perwakilan dua pihak berdatangan di Mapolres Gresik. Mereka langsung masuk ruangan dan meletakkan semua telepon seluler di atas meja. Ruang pertemuan itu dijaga ketat oleh Provos Polres Gresik. Pertemuan secara tertutup untuk wartawan tersebut berjalan selama dua jam. ”Perwakilan pendemo meminta perkara tidak diteruskan. Sementara itu, satpol PP tetap kukuh meminta perkara anarkistis tersebut diproses secara hukum,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro membenarkan kabar bahwa penyidik telah menetapkan tiga di antara tujuh pelaku demonstrasi yang diamankan pada Selasa (5/9) sebagai tersangka. ”Ada dua LP (laporan) yang masuk. Yakni, perkara pengeroyokan dan perusakan,’’ jelasnya. ”Perwakilan pendemo meminta perkara tidak diteruskan. Tapi, pelapor (satpol PP) tetap menghendaki proses hukum dilanjutkan,” imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum tersangka, Irfan Choirie, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang akan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gresik. ”Meskipun begitu, kami sangat menyayangkan sikap satpol PP. Ini langkah kemunduran proses demokrasi dan preseden buruk bagi masyarakat Gresik,” tuturnya.
Irfan pun telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga kliennya itu. ”Saya optimistis penyidik mengabulkan,” ujarnya. Sementara itu, Ahmad Nuruddin menolak berkomentar setelah mediasi. ”Nanti saja,” katanya.
Massa yang menolak revitalisasi alun- alun menggelar aksi demonstrasi di kantor Pemkab Gresik pada Selasa (5/9). Aksi damai tersebut berakhir ricuh. Ada lima orang anggota satpol PP dan satu polisi yang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka. Polisi mengamankan tujuh pendemo. Setelah menginap semalam, empat di antara tujuh pengunjuk rasa itu diperbolehkan pulang. ( yad/c20/dio)