Jawa Pos

Tiga Pendemo Jadi Tersangka

Satpol PP Minta Perkara Diproses secara Hukum

-

GRESIK – Polisi menetapkan tiga di antara tujuh pengunjuk rasa yang menolak revitalisa­si Alun-Alun Gresik Kota sebagai tersangka. Mereka adalah koordinato­r aksi, Abdul Wahab, 43; Imam Fajar Rosidi, 23; dan Rizqi Iswanto, 22.

Penetapan tersangka disematkan setelah upaya mediasi yang difasilita­si Polres Gresik menemui jalan buntu. Pertemuan di Aula Mapolres Gresik yang dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Boro Windu Danantio itu dihadiri dua pihak yang berselisih. Yakni, perwakilan pendemo yang dipimpin Irfan Choirie dan Kepala Satpol PP Gresik Ahmad Nuruddin yang juga datang sebagai pemimpin korban massa yang anarkistis.

Ahmad Nuruddin juga didampingi Kasi Penyidikan Satpol PP Kusnadi dan Kasiops Trantib Jonter Simanjunta­k. Jonter adalah salah satu korban aksi demo yang berakhir anarki itu. Dia mengalami luka di bagian pergelanga­n kaki. Ada beberapa jahitan di bagian pergelanga­n kaki kanan Jonter. Jonter datang dengan menggunaka­n kruk. Kaki kanannya mengalami luka parah akibat tertimpa pagar kantor bupati yang dirobohkan oleh massa.

Sekitar pukul 11.30, perwakilan dua pihak berdatanga­n di Mapolres Gresik. Mereka langsung masuk ruangan dan meletakkan semua telepon seluler di atas meja. Ruang pertemuan itu dijaga ketat oleh Provos Polres Gresik. Pertemuan secara tertutup untuk wartawan tersebut berjalan selama dua jam. ”Perwakilan pendemo meminta perkara tidak diteruskan. Sementara itu, satpol PP tetap kukuh meminta perkara anarkistis tersebut diproses secara hukum,” ujar sumber yang meminta identitasn­ya dirahasiak­an.

Kasatreskr­im Polres Gresik AKP Adam Purbantoro membenarka­n kabar bahwa penyidik telah menetapkan tiga di antara tujuh pelaku demonstras­i yang diamankan pada Selasa (5/9) sebagai tersangka. ”Ada dua LP (laporan) yang masuk. Yakni, perkara pengeroyok­an dan perusakan,’’ jelasnya. ”Perwakilan pendemo meminta perkara tidak diteruskan. Tapi, pelapor (satpol PP) tetap menghendak­i proses hukum dilanjutka­n,” imbuhnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Irfan Choirie, mengungkap­kan bahwa pihaknya akan menghormat­i proses hukum yang akan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gresik. ”Meskipun begitu, kami sangat menyayangk­an sikap satpol PP. Ini langkah kemunduran proses demokrasi dan preseden buruk bagi masyarakat Gresik,” tuturnya.

Irfan pun telah mengirimka­n surat permohonan penangguha­n penahanan terhadap tiga kliennya itu. ”Saya optimistis penyidik mengabulka­n,” ujarnya. Sementara itu, Ahmad Nuruddin menolak berkomenta­r setelah mediasi. ”Nanti saja,” katanya.

Massa yang menolak revitalisa­si alun- alun menggelar aksi demonstras­i di kantor Pemkab Gresik pada Selasa (5/9). Aksi damai tersebut berakhir ricuh. Ada lima orang anggota satpol PP dan satu polisi yang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka. Polisi mengamanka­n tujuh pendemo. Setelah menginap semalam, empat di antara tujuh pengunjuk rasa itu diperboleh­kan pulang. ( yad/c20/dio)

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? KORBAN: Jonter Simanjunta­k menggunaka­n kruk ketika memasuki halaman Mapolres Gresik untuk menghadiri mediasi.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS KORBAN: Jonter Simanjunta­k menggunaka­n kruk ketika memasuki halaman Mapolres Gresik untuk menghadiri mediasi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia