Kapolri Minta Lembaga Negara Tak Berbenturan
JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara terkait polemik Pansus Hak Angket DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia memandang perlu ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua lembaga negara itu.
Mantan Kapolda Papua tersebut menyatakan, Polri menghormati dua lembaga, baik KPK maupun DPR. Polri tidak ingin berbenturan dengan lembaga mana pun, termasuk KPK. ”Polri inginnya sinergi,” jelasnya di Jakarta kemarin.
Tentunya, lanjut dia, saat ada masalah antarlembaga, perlu ada pertemuan dengan unsur pimpinan. Pada Polri, bila ada masalah, Wakapolri Komjen Syafruddin ketemu dengan pimpinan KPK. ”Pertemuan itu untuk melihat adanya win-win solution,” imbuhnya.
Dia juga menyinggung penyidik KPK yang terbelah. Menurut dia, masalah tersebut sebenarnya berkaitan dengan internal KPK. Namun, Polri berharap semua pimpinan KPK bisa menjadi orang tua untuk semua penyidik. ”Bisa menjadi bapak dan ibu untuk semua anak-anak (penyidik) kita,” terangnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, langkah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman yang melaporkan Novel Baswedan merupakan masalah personal. ”Seseorang melaporkan orang yang dirasa merugikannya,” tuturnya.
Saat ini akan ada sejumlah saksi yang dipanggil terkait laporan tersebut. Baik dari pelapor maupun penyidik lain yang mengerti masalah itu. ”Polda Metro yang menangani ini,” jelas jenderal berbintang satu tersebut.
Apakah mungkin dilakukan mediasi antar keduanya? Dia menerangkan, itu merupakan masalah hukum. Adakah mediasi atau tidak tentu diserahkan kepada yang berkaitan.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan antar penyidik KPK tersebut tentu akan ditelaah untuk memastikan layak ditindaklanjuti atau tidak. ”Kalau tidak layak, tentu tidak dilanjutkan,” papar mantan Kalemdikpol tersebut. Walau sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), belum tentu terdapat pidana dalam kasus tersebut. ”Jangan berkesimpulan dulu,” tegasnya.
Menurut dia, seharusnya masalah tersebut diselesaikan di internal KPK. ”Masalah ini domain KPK, Aris dan Novel itu penyidik KPK. Bukan anak buah Kapolri,” tuturnya. Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik. Bukan hanya itu, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Kombespol Erwanto Kurniadi juga melaporkan Novel atas dugaan yang sama. (idr/c10/oki)