Jawa Pos

Pengadilan Sudah Lama Kirim Salinan Putusan

Kasus Utang PS Deltras ke PDAM

-

SIDOARJO – Nasib Vigit Waluyo, mantan manajer PS Deltras Sidoarjo, sejauh ini masih simpang siur. Padahal, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah lama mengirimka­n salinan putusan kasasi Vigit ke sejumlah pihak terkait.

”Putusannya sudah lama. Sudah kami sampaikan ke para pihak,” kata Lufsiana, juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun, Lufsiana tidak bisa memastikan apakah para pihak telah menerima salinan putusan atau belum. Hanya, dia menyatakan bahwa tidak mungkin salinan sampai dalam waktu sangat lama. Apalagi, dalam website Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut sudah lama ada. Dalam laman direktori MA disebutkan, kasasi untuk perkara Vigit itu diputus pada 2014. Namun, isi putusan tidak tercantum dengan gamblang. Dalam website tersebut hanya disebutkan permohonan kasasi dikabulkan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ketika dimintai konfirmasi belum memberikan kepastian soal Vigit. ”Kami pastikan nanti. Besok Senin (11/9) kami cek,” kata Kepala Kejari Sidoarjo M. Sunarto.

Perkara yang membelit Vigit bermula dari pinjam-meminjam uang Rp 3 miliar milik PDAM Delta Tirta Sidoarjo untuk tim sepak bola PT Deltras pada 2011. Saat itu Dirut PDAM Sidoarjo dijabat Djayadi. Nah, penyidik menilai peminjaman itu melanggar peraturan daerah. Sebab, PDAM bukan lembaga perbankan.

Djayadi dan Vigit pun menjadi tersangka. Dalam tuntutanny­a, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Di pengadilan pertama, majelis hakim menjatuhka­n hukuman setahun penjara. Namun, di tingkat banding, putusannya bebas. Di tingkat kasasi, MA menguatkan hukuman putusan pada tingkat pertama. Sementara itu, Djayadi sudah dieksekusi pada Januari 2017. (may/c10/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia