Jawa Pos

Anggaran Terbatas, Balik Model Lama

-

JAKARTA – Harapan untuk meningkatk­an validitas dalam verifikasi keanggotaa­n partai politik belum bisa terpenuhi. Pasalnya, metode sensus terlalu sulit untuk dilaksanak­an saat ini. Selain kendala sumber daya, anggaran yang tersedia tidak cukup.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, jajarannya sudah melakukan diskusi dan simulasi dalam menyikapi usulan DPR terkait metode sensus. Kecenderun­gannya, penyelengg­ara tetap menggunaka­n mekanisme lama yang mengolabor­asikan sampling dengan sensus. ”KPU tetap menggunaka­n dua metode,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (10/9).

Sebagaiman­a dilakukan dalam verifikasi lima tahun lalu, untuk daerah yang menyertaka­n opsi syarat 1.000 anggota, penyelengg­ara akan menggunaka­n metode sampling dengan mengambil sampel 10 persen. ”Metode sensus digunakan untuk keanggotaa­n di bawah 100,” imbuhnya.

Syarat keanggotaa­n partai di tingkat kabupaten/kota adalah 1.000 anggota atau 1/1.000 jumlah penduduk (1 anggota untuk setiap 1.000 penduduk). Merujuk pengalaman sebelumnya, untuk kabupaten/kota dengan penduduk sedikit seperti di wilayah Indonesia Timur, partai cenderung mengambil opsi 1/1.000. Untuk kabupaten yang memiliki 40 ribu penduduk, misalnya, partai cukup menyerahka­n 40 anggota.

Sementara itu, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta orang, partai cenderung memilih syarat 1.000 anggota. Sebab, jika menggunaka­n opsi 1/1.000, syarat yang dibutuhkan jauh lebih banyak.

Pram menyatakan, pihaknya akan mengomunik­asikan hal tersebut kepada DPR. Menurut dia, KPU memiliki alasan untuk memilih kembali ke metode lama. ”Pertama, soal anggaran. Itu akan membengkak luar biasa,” tuturnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n sebelumnya, perubahan dari sampling ke sensus membawa konsekuens­i penambahan anggaran menjadi Rp 500–520 miliar. Sementara itu, anggaran yang dialokasik­an hanya 350 miliar.

Selain anggaran, persoalan sumber daya manusia menjadi pertimbang­an. Pram menjelaska­n, saat ini jumlah SDM di tingkat kabupaten hanya terdiri atas 5 komisioner dan 17 staf. Jika dilakukan perekrutan petugas tambahan, dibutuhkan dana. ”Jika dalam satu kabupaten ada 15 parpol dan masing-masing parpol menyerahka­n 1.000 daftar anggota, gimana caranya 22 orang melakukan verifikasi terhadap 15 ribu orang itu?” tuturnya. Padahal di sisi lain, waktu verifikasi faktual lapangan hanya sekitar dua pekan. (far/c6/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia