Jaksa Eksekusi Advokat Hairandha
SURABAYA – Pelarian notaris Hairandha Suryadinata atas putusan hakim Mahkamah Agung berakhir Selasa (13/9). Tim eksekutor Kejari Surabaya yang bekerja sama dengan Kejari Banjarmasin dan Kejari Banjarbaru menangkap Hairandha di rumahnya di Jalan Cempaka, Banjarmasin.
Advokat itu ditangkap sekitar pukul 21.00. ’’Terpidana kasus penipuan ini sudah kami tangkap tadi malam di Banjarmasin,’’ ujar Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo saat dikonfirmasi kemarin (13/9).
Penangkapan Hairandha, lanjut pria yang akrab disapa Dadit itu, membutuhkan waktu yang cukup lama. Kejari Surabaya pun sempat menetapkannya sebagai buron sejak 31 Juli 2017. ’’Sempat sulit memantau keberadaannya karena sering berpindahpindah tempat tinggal,’’ katanya.
Dadit melanjutkan, Hariandha langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya. ’’Kami langsung bawa ke Rutan Medaeng,’’ tambahnya.
Untuk diketahui, kasus pidana Hariandha bermula dari adanya permasalahan hukum yang dialami Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak), serta Thio Sin Tjong (temannya). Mereka dilaporkan Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta perusakan. Saat itu Hairandha ditunjuk sebagai pengacara kasus mereka. Nah, di tengah proses hukum tersebut, Hairandha mengaku bisa menghentikan kasus itu. Dia pun meminta uang ratusan juta rupiah untuk mengondisikan pihak kepolisian.
Namun, setelah memberikan uang Rp 165 juta, Mulyanto dan keluarganya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Advokat Hairandha pun lari dari tanggung jawabnya hingga dilaporkan telah melakukan penipuan. (aji/c15/ano)