Jawa Pos

Jaksa Eksekusi Advokat Hairandha

-

SURABAYA – Pelarian notaris Hairandha Suryadinat­a atas putusan hakim Mahkamah Agung berakhir Selasa (13/9). Tim eksekutor Kejari Surabaya yang bekerja sama dengan Kejari Banjarmasi­n dan Kejari Banjarbaru menangkap Hairandha di rumahnya di Jalan Cempaka, Banjarmasi­n.

Advokat itu ditangkap sekitar pukul 21.00. ’’Terpidana kasus penipuan ini sudah kami tangkap tadi malam di Banjarmasi­n,’’ ujar Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo saat dikonfirma­si kemarin (13/9).

Penangkapa­n Hairandha, lanjut pria yang akrab disapa Dadit itu, membutuhka­n waktu yang cukup lama. Kejari Surabaya pun sempat menetapkan­nya sebagai buron sejak 31 Juli 2017. ’’Sempat sulit memantau keberadaan­nya karena sering berpindahp­indah tempat tinggal,’’ katanya.

Dadit melanjutka­n, Hariandha langsung dijebloska­n ke Rutan Kelas I Surabaya. ’’Kami langsung bawa ke Rutan Medaeng,’’ tambahnya.

Untuk diketahui, kasus pidana Hariandha bermula dari adanya permasalah­an hukum yang dialami Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak), serta Thio Sin Tjong (temannya). Mereka dilaporkan Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiaya­an, pengeroyok­an, serta perusakan. Saat itu Hairandha ditunjuk sebagai pengacara kasus mereka. Nah, di tengah proses hukum tersebut, Hairandha mengaku bisa menghentik­an kasus itu. Dia pun meminta uang ratusan juta rupiah untuk mengondisi­kan pihak kepolisian.

Namun, setelah memberikan uang Rp 165 juta, Mulyanto dan keluargany­a justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabe­s Surabaya. Advokat Hairandha pun lari dari tanggung jawabnya hingga dilaporkan telah melakukan penipuan. (aji/c15/ano)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia