Dua Penari Seksi Dihukum Penjara
GRESIK – Nasib dua gadis manis ini begitu memprihatinkan. Berharap mendapat upah Rp 400 ribu, mereka justru terjerumus ke penjara. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonis keduanya bersalah dalam kasus tarian erotis di Gelora Joko Samudro pada Oktober 2016. Keduanya merupakan sexy dancer.
Upik dan Tyas tertunduk saat vonis dibacakan kemarin (13/9). Wajah mereka muram. Permohonan bebas kandas. Hakim mengganjar keduanya dengan pidana delapan bulan dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan Putu Mahendra, ketua majelis hakim, kemarin. Hakim sepakat menyatakan bahwa dua penari seksi itu melanggar pasal 36 jo pasal 10 UU 44/2008 tentang Pornografi.
’’Hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai Gresik yang dikenal sebagai Kota Santri. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” tutur Ariyas Dedi, hakim anggota.
Hariyono, kuasa hukum Upik dan Tyas, mempertanyakan putusan tersebut. Mengapa Alfi selaku otak acara tarian seksi itu justru mendapat hukuman yang lebih ringan? Pemuda itu dituntut pidana tujuh bulan dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. ”Biasanya, otak acaranya dibebani hukuman berat. Ini malah kebalikannya,” ujarnya.
Upik dan Tyas terjerat kasus saat menerima job sebagai sexy dancer pada acara ulang tahun komunitas motor di Gelora Joko Samudro. Keduanya tampil pada sesi lady wash. Pakaiannya dinilai terlalu vulgar. Mereka mendapat upah Rp 1,8 juta. Uang tersebut dipakai untuk membeli kostum. Sisanya digunakan untuk membayar keduanya. Masing-masing menerima Rp 400 ribu.
Jaksa maupun kuasa hukum terdakwa mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Ibunda Upik mengatakan, gara-gara kasus itu, putrinya gagal kuliah. Padahal, Upik sudah membayar uang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya. (hay/c18/roz)