Program Satu Desa Satu Mobil Tinggal Selangkah
Opsi Mengarah ke Suzuki APV
SIDOARJO – Rencana program satu desa satu mobil tinggal selangkah lagi. Pemkab Sidoarjo telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) baru. Yakni, Perbup Nomor 56 Tahun 2017. Regulasi tersebut memperjelas perbup sebelumnya. Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa tim pengelola kegiatan (TPK) diperbolehkan membeli kendaraan pada satu penyedia saja.
’’Jadi disempurnakan,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Djoko Sartono ketika ditemui setelah menghadiri rapat paripurna perubahan APBD 2017 di gedung DPRD kemarin (19/9).
Menurut informasi yang didapat Jawa Pos, perbup baru tersebut juga mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa. Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 50 juta–Rp 200 juta dilaksanakan dengan empat tahap. Pertama, TPK membeli barang dan jasa pada satu penyedia.
Kedua, pembelian dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia barang. Selanjutnya, penyedia menyampaikan penawaran tertulis. Keempat, tahap negosiasi dan pembelian yang dibuktikan dengan faktur pembelian atau kuitansi.
Djoko menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui detail aturan tersebut. Namun, pejabat asal Ponorogo itu menyampaikan, spesifikasi mobil desa sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis). Warna, kapasitas mesin, hingga jenis kendaraan diminta seragam. ’’Kalau merek kendaraan, tidak kami atur,’’ katanya.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berharap kendaraan desa sama. Baik jenis, kapasitas mesin, maupun warna serta terdapat tulisan kendaraan siaga operasional desa. Termasuk merek. ’’Semua harus satu,’’ ungkapnya.
Camat Tulangan Abdul Wahib menyatakan, sebetulnya perbup dan juknis sudah mengerucut ke pilihan jenis kendaraan. Karena itu, tidak perlu ada perbedaan pendapat yang berlarut-larut. Dia khawatir banyaknya pendapat malah membingungkan internal desa.
’’Sesuai aturan, harus bisa dibeli dengan Rp 200 juta. Mobilnya juga harus ada di katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Red) supaya tidak rawan terjerat hukum,’’ kata Wahib.
Dari dua ketentuan itu, kecenderungan kendaraan untuk siaga desa tersebut mengarah ke Suzuki APV. ’’Apalagi, kondisi jok belakang harus dilipat. Klop sudah,’’ imbuhnya. Wahib menegaskan, keinginan para Kades hanyalah perkara pendampingan dari kejaksaan.
Kades Tulangan Iswanto menuturkan, pihaknya telah mempelajari juknis dengan saksama. ’’Sebetulnya sudah sempurna. Tapi, wajar saja Kades masih waspada jika tidak ada pendampingan ahli hukum,’’ ucapnya.
Hal serupa disampaikan Imam Syafi’I, Kades Prasung, Buduran. Pria yang juga ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Buduran itu menyebutkan, pihaknya tidak ingin berlama-lama soal mobil desa. ’’Ingin segera terealisasi. Hanya kejelasan soal peraturan dan legal opinion (LO) dari kejaksaan,’’ ujarnya. (aph/may/via/c15/c18/hud)