Hakim Belum Terima Permohonan Keluarga
Untuk Penangguhan Penahanan Terdakwa Siti Khomsah
GRESIK – Apalah daya orang miskin jika menghadapi orang kaya di depan hukum? Warga, pihak desa, dan kecamatan memang telah menunjukkan simpati kepada Siti Khomsah. Namun, di depan hukum, perempuan miskin tersebut tetap tidak berdaya. Harapannya untuk menghirup kebebasan tipis.
Kondisi itu terlihat dalam perkembangan sidang lanjutan Siti Khomsah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (19/9). Upaya keluarga, pemerintah desa, bahkan kecamatan seolah tidak bermakna. Mereka memang sudah mengirim surat permohonan penangguhan penahanan untuk Khomsah. Namun, surat tersebut tidak sampai kepada majelis hakim. Padahal, keluarga mengirimnya pada Jumat (15/9) ke Kejari Gresik.
Kemarin sidang hanya mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Beatrix Novi Temmar dan Raden Bagus Eka Perwira. Majelis hakim menyatakan tidak menerima surat dari keluarga Khomsah.
Tidak ada itu. Sampai hari ini kami tidak menerima. Di berkas perkaranya juga tidak ada,’’ ujar Bayu Soho Raharjo, salah seorang majelis hakim yang menyidangkan perkara Khomsah.
Menurut Bayu, penangguhan penahanan bagi terdakwa Khomsah tidak akan efektif. Sebab, sidang hampir berakhir. Kemarin jaksa menuntut Khomsah enam bulan penjara. Berikutnya, Khomsah mengajukan pembelaan (pleidoi). Setelah itu, vonis hakim semakin dekat.
Malah nanti repot semua kalau kami tangguhkan sekarang. Kecuali dari awal hakim menilai kasus ini masuk ranah perdata,’’ tutur Bayu.
Selama ini, lanjut dia, tidak ada pembuktian yang mengarah bahwa kasus Khomsah masuk perkara perdata. Karena itu, PN Gresik tidak berani gegabah mengabulkan penangguhan penahanan bagi Khomsah.
Fakta persidangannya malah nggak ada yang bunyi kalau Siani itu rentenir. Kuasa hukumnya juga tidak pernah menghadirkan bukti apa pun atau saksi yang menyatakan begitu,’’ jelasnya.
Namun, kata Bayu, jika ada pihak yang mengajukan penangguhan penahanan bagi Khomsah, permohonan itu bisa dijadikan salah satu bahan pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis. (hay/c15/roz)