Jawa Pos

Hakim Belum Terima Permohonan Keluarga

Untuk Penangguha­n Penahanan Terdakwa Siti Khomsah

-

GRESIK – Apalah daya orang miskin jika menghadapi orang kaya di depan hukum? Warga, pihak desa, dan kecamatan memang telah menunjukka­n simpati kepada Siti Khomsah. Namun, di depan hukum, perempuan miskin tersebut tetap tidak berdaya. Harapannya untuk menghirup kebebasan tipis.

Kondisi itu terlihat dalam perkembang­an sidang lanjutan Siti Khomsah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (19/9). Upaya keluarga, pemerintah desa, bahkan kecamatan seolah tidak bermakna. Mereka memang sudah mengirim surat permohonan penangguha­n penahanan untuk Khomsah. Namun, surat tersebut tidak sampai kepada majelis hakim. Padahal, keluarga mengirimny­a pada Jumat (15/9) ke Kejari Gresik.

Kemarin sidang hanya mendengark­an pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Beatrix Novi Temmar dan Raden Bagus Eka Perwira. Majelis hakim menyatakan tidak menerima surat dari keluarga Khomsah.

Tidak ada itu. Sampai hari ini kami tidak menerima. Di berkas perkaranya juga tidak ada,’’ ujar Bayu Soho Raharjo, salah seorang majelis hakim yang menyidangk­an perkara Khomsah.

Menurut Bayu, penangguha­n penahanan bagi terdakwa Khomsah tidak akan efektif. Sebab, sidang hampir berakhir. Kemarin jaksa menuntut Khomsah enam bulan penjara. Berikutnya, Khomsah mengajukan pembelaan (pleidoi). Setelah itu, vonis hakim semakin dekat.

Malah nanti repot semua kalau kami tangguhkan sekarang. Kecuali dari awal hakim menilai kasus ini masuk ranah perdata,’’ tutur Bayu.

Selama ini, lanjut dia, tidak ada pembuktian yang mengarah bahwa kasus Khomsah masuk perkara perdata. Karena itu, PN Gresik tidak berani gegabah mengabulka­n penangguha­n penahanan bagi Khomsah.

Fakta persidanga­nnya malah nggak ada yang bunyi kalau Siani itu rentenir. Kuasa hukumnya juga tidak pernah menghadirk­an bukti apa pun atau saksi yang menyatakan begitu,’’ jelasnya.

Namun, kata Bayu, jika ada pihak yang mengajukan penangguha­n penahanan bagi Khomsah, permohonan itu bisa dijadikan salah satu bahan pertimbang­an hakim saat menjatuhka­n vonis. (hay/c15/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia