Mulai Hari Ini Susun Daftar Caleg Sementara
SURABAYA – Masa verifikasi dan perbaikan berkas calon anggota legislatif (caleg) sudah berakhir kemarin (7/8). Mulai hari ini, KPU Surabaya menyusun daftar caleg sementara (DCS) sesuai dengan pendaftar yang masuk.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan bahwa selama masa penyusunan tersebut, KPU akan kembali memeriksa kelengkapan persyaratan caleg. Mereka memastikan para caleg yang didaftarkan kemarin memenuhi syarat atau tidak. ”Penyusunannya nanti berlangsung sampai 12 Agustus 2018,” jelas Syamsi.
Penyusunan mungkin bisa selesai sebelum batas akhir sesuai tahapan KPU. Namun, pengumuman tetap mengikuti jadwal semula, yakni 13 Agustus. Dari situ, KPU Surabaya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan.
Syamsi menjelaskan, tanggapan dan masukan yang dimaksud itu terkait dengan latar belakang caleg. Misalnya, masyarakat mengetahui bahwa caleg yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran berat. Di antaranya, terlibat pidana korupsi atau pelecehan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dalam peraturan KPU telah disebutkan bahwa caleg tidak boleh memiliki latar belakang kejahatan tersebut. Jika kedapatan melanggar, caleg yang bersangkutan bakal gugur. Tanggapan masyarakat bisa disampaikan hingga 21 Agustus.
Setelah itu, barulah parpol mengambil tindakan terhadap tanggapan masyarakat tersebut. Batas waktunya tujuh hari. Namun, KPU telah mengatur bahwa calon yang tidak sesuai persyaratan akan dianulir. Dengan begitu, sebaiknya parpol mengganti caleg yang bersangkutan. ”Kalau memang tidak memenuhi syarat, akan kami minta untuk menggantinya dengan calon lain,” lanjut Syamsi.