Jawa Pos

Korupsi APBD Bakal Naik

- Kongkaliko­ng Antara Pemda dan DPRD Bisa Meningkat

JAKARTA – Pemilihan kepala daerah lewat DPRD diprediksi bakal menyuburka­n korupsi proyek yang bersumber pada APBD. Sebab, kepala daerah terpilih akan memiliki utang budi kepada partai politik yang memilih.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyebutka­n, dari fakta persidanga­n korupsi selama ini, terungkap adanya modus kongkaliko­ng antara pihak eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif terkait dengan proyek-proyek yang dibiayai APBD. ”Karena itu, tak mengherank­an jika banyak juga anggota DPRD yang akhirnya tersangkut kasus korupsi dan berlanjut kepada pencucian uang,” ujar Agus dalam perbincang­an dengan Jawa Pos

Kalau kepala daerah itu korup, birokrasi yang dipimpinny­a juga akan rusak.”

Agus Santoso Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kongkaliko­ng itu dikhawatir­kan akan meningkat seiring dengan kian bergantung­nya kepala daerah kepada DPRD

Oleh karena itu, jika pemilihan kepala daerah lewat DPRD, perekrutan kepala daerah harus ketat. Penilaian integritas calon kepala daerah harus nomor satu. ”Mengingat, yang mereka pilih ini pimpinan daerah. Kalau kepala daerah itu korup, birokrasi yang dipimpinny­a juga akan rusak,” ujar Agus.

Selain itu, Agus menilai, proses demokrasi juga akan tercoreng, khususnya delegitima­si terhadap kepala daerah itu sendiri. Kewenangan yang sering dijadikan modus korupsi oleh kepala daerah, antara lain, markup peng- adaan barang atau jasa, markdown penerimaan daerah, dan suap berbagai perizinan.

Bidang-bidang yang sangat rentan terjadinya korupsi adalah kehutanan, perkebunan, serta pertambang­an mineral dan batu bara (minerba). Penyalahgu­naan kewenangan itu bisa berjalan mulus jika terjadi kongkaliko­ng dengan legislatif. Saat ini PPATK telah menyerahka­n sekitar 20 laporan hasil analisis atau LHA.

Laporan itu berisi analisis transaksi mencurigak­an yang melibatkan legislator incumbent yang terindikas­i korupsi dan melakukan pencucian uang. Laporan tersebut telah diserahkan PPATK ke KPK. Dari LHA itulah, KPK biasanya melakukan pendalaman dan membuka penyelidik­an.

Di pihak lain, politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo mengkritik sikap SBY yang seakan-akan melahirkan ketidakpas­tian lewat sejumlah pernyataan. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintah­an, lanjut dia, SBY sebaiknya berhenti bermain kata-kata. ”Presiden SBY jangan meninggalk­an bom waktu. Dia harus memperjela­s dan mempertega­s sikapnya atas RUU pilkada yang disahkan dalam rapat paripurna DPR beberapa hari lalu,” tegasnya.

Menurut dia, aneh kalau SBY menolak RUU pilkada itu. Dia menyatakan, presiden sendiri yang menandatan­gani ampres atas RUU pilkada tersebut tiga tahun lalu. Saat itu draf pemerintah adalah pilkada lewat DPRD. ”Kenapa pula saat partainya, yaitu Partai Demokrat, membela pemerintah yang mengusulka­n pilkada melalui DPRD itu dengan mati-matian (SBY) malah meradang dan mengumbar perasaan,” kritiknya.

Dia menambahka­n, pernyataan SBY di Amerika Serikat yang menyatakan berat menandatan­gani UU Pilkada karena memiliki opsi pilkada langsung dengan perbaikan hanyalah retorika. ”Itu hanya permainan kata-kata. Semua juga paham bahwa tidak ada pengaruhny­a dia tanda tangan atau tidak. Dalam UU jelas, jika presiden tidak membubuhka­n tanda tangan, otomatis dalam waktu sebulan UU tersebut berlaku,” bebernya.

Sebelumnya, di sela-sela padatnya jadwal kunjungan kenegaraan ke New York, Amerika Serikat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyempatk­an menggelar konferensi pers terkait pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru oleh DPR Jumat dini hari (26/9). Pada kesempatan itu, SBY mengungkap­kan, sangat berat bagi dirinya meneken UU yang memicu kontrovers­i tersebut.

Presiden SBY menilai, UU Pilkada yang baru itu bertentang­an dengan UU Pemerintah­an Daerah (Pemda). ”Bagi saya, berat untuk menandatan­gani UU Pilkada oleh DPRD manakala masih memiliki pertentang­an secara fundamenta­l, konflik dengan UU yang lain. Misalnya, UU tentang Pemda, terkait klausul yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD,” papar SBY dalam konferensi pers di The Willard Hotel Washington DC, Amerika Serikat, Kamis pukul 21.00 waktu setempat (25/9) atau Jumat pagi waktu Indonesia. (gun/ dyn/bay/c4/sof)

 ?? MUSTAFA RAMLI/JAWA POS ??
MUSTAFA RAMLI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia