Jawa Pos

Bawaslu Tetap Awasi Pencalonan

-

MEKANISME pemilihan kepala daerah lewat DPRD tidak menghalang­i upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan. Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, meski prosesnya terbatas, pihaknya tetap menjalanka­n tugas.

”Sepanjang proses tahap itu melibatkan publik, misalnya pencalonan, Bawaslu akan hadir di situ,” ujar Muhammad di Jakarta kemarin

Menurut dia, ada pasal-pasal persinggun­gan yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu dan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan. Meski, tidak selengkap ketika pemilu langsung. ”Jadi, prinsipnya Bawaslu siap menjalanka­n UU meski dalam peran pengawasan ada beberapa koreksi di situ.”

Muhammad mencontohk­an, kehadiran Bawaslu bisa saja dibutuhkan saat dilakukan uji publik. Calon yang berkompeti­si, mulai rekam jejaknya, akan diawasi Bawaslu. ”Jadi, Undang-Undang Penyelengg­ara Pemilu tidak serta-merta tumpul dengan adanya Undang-Undang Pilkada ini,” tuturnya.

Konsekuens­i pilkada DPRD, kata Muhammad, juga akan berpengaru­h di internal Bawaslu. Pengawasan lapangan yang terbatas tentu berkonseku­ensi di sejumlah penguranga­n pos anggaran. ”Akan ada efisiensi, rasionalis­asi, karena Kemenkeu juga sudah memberikan sinyal itu,” tegasnya. Muhammad menambahka­n, di aturan UU Pilkada memang tidak disebutkan peran Bawaslu dalam pengawasan pilkada DPRD. Namun, Bawaslu berinisiat­if akan masuk dalam pengawasan itu. Posisi tersebut juga sudah disampaika­nnya kepada Komisi II DPR.

Posisi penyelengg­ara pemilu dalam pilkada DPRD memang dilematis. Peran Komisi Pemilihan Umum maupun Bawaslu nyaris terabaikan dalam pilkada DPRD. KPU mungkin hanya berperan aktif dalam seleksi calon. Selebihnya, penetapan, pemilihan, hingga terpilihny­a calon menjadi ranah DPRD. (bay/c7/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia