DPR Stop Pembahasan RUU Advokat
JAKARTA – Rapat Panja RUU Advokat DPR telah memutuskan untuk menghentikan pembahasan rancangan undang-undang yang akan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penyebabnya, tidak ada titik temu antara fraksi-fraksi di DPR tentang pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).
Menurut Wakil Ketua Panja RUU Advokat dari FPDIP Sayed Muhammad Muliady, masa kerja yang ada bagi DPR periode 2009– 2014 sudah tidak memungkinkan lagi untuk menuntaskan RUU tersebut. Sementara klausul pembentukan DAN masih menjadi perdebatan dan belum ada titik temu.
” Masa kerja kita tinggal menghitung hari saja, yaitu sampai akhir bulan ini (Sep- tember 2014). Ini tidak mungkin dapat diselesaikan. Karena itu, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya,” kata Sayed kepada wartawan di Jakarta Minggu (28/9).
Menurut Sayed, fraksinya memang setuju dengan pembentukan DAN. Hanya, FPDIP mengusulkan syarat agar DAN benar-benar mandiri dan tidak ada campur tangan pemerintah. Dengan demikian, independensi advokat bisa terjaga.
Selain itu, FPDIP ingin DAN benar-benar murni dari advokat demi menghindari konflik kepentingan. Bahkan, papar Sayed, fraksinya meminta DAN tidak dibiayai APBN.
”Pandangan kami, DAN berasal dari advokat, untuk advokat, tidak diisi oleh orang-orang dari luar advokat. Mereka harus membiayai dirinya sendiri, tidak boleh dapat dana dari APBN,” jelasnya.
Karena RUU advokat tak bisa dituntaskan pada masa kerja DPR saat ini, panja komisi III merekomendasikan pembahasan dilanjutkan pada DPR periode 2014–2019. Hanya, terang Sayed, jika RUU advokat akan dibahas lagi, pembahasan harus dimulai dari awal dengan masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).
”Ini tidak otomatis diteruskan pembahasannya oleh DPR periode mendatang. Kalau mereka mau membahas, mereka harus mulai dari awal dan harus masuk dalam prolegnas,” ucap Sayed.
(ara/JPNN/c11/fat)