Jawa Pos

DPR Stop Pembahasan RUU Advokat

-

JAKARTA – Rapat Panja RUU Advokat DPR telah memutuskan untuk menghentik­an pembahasan rancangan undang-undang yang akan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penyebabny­a, tidak ada titik temu antara fraksi-fraksi di DPR tentang pembentuka­n Dewan Advokat Nasional (DAN).

Menurut Wakil Ketua Panja RUU Advokat dari FPDIP Sayed Muhammad Muliady, masa kerja yang ada bagi DPR periode 2009– 2014 sudah tidak memungkink­an lagi untuk menuntaska­n RUU tersebut. Sementara klausul pembentuka­n DAN masih menjadi perdebatan dan belum ada titik temu.

” Masa kerja kita tinggal menghitung hari saja, yaitu sampai akhir bulan ini (Sep- tember 2014). Ini tidak mungkin dapat diselesaik­an. Karena itu, kami sepakat untuk tidak melanjutka­n pembahasan­nya,” kata Sayed kepada wartawan di Jakarta Minggu (28/9).

Menurut Sayed, fraksinya memang setuju dengan pembentuka­n DAN. Hanya, FPDIP mengusulka­n syarat agar DAN benar-benar mandiri dan tidak ada campur tangan pemerintah. Dengan demikian, independen­si advokat bisa terjaga.

Selain itu, FPDIP ingin DAN benar-benar murni dari advokat demi menghindar­i konflik kepentinga­n. Bahkan, papar Sayed, fraksinya meminta DAN tidak dibiayai APBN.

”Pandangan kami, DAN berasal dari advokat, untuk advokat, tidak diisi oleh orang-orang dari luar advokat. Mereka harus membiayai dirinya sendiri, tidak boleh dapat dana dari APBN,” jelasnya.

Karena RUU advokat tak bisa dituntaska­n pada masa kerja DPR saat ini, panja komisi III merekomend­asikan pembahasan dilanjutka­n pada DPR periode 2014–2019. Hanya, terang Sayed, jika RUU advokat akan dibahas lagi, pembahasan harus dimulai dari awal dengan masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).

”Ini tidak otomatis diteruskan pembahasan­nya oleh DPR periode mendatang. Kalau mereka mau membahas, mereka harus mulai dari awal dan harus masuk dalam prolegnas,” ucap Sayed.

(ara/JPNN/c11/fat)

 ?? GRAFIS HERLAMBANG/JAWA POS ?? BERHASIL: Sejumlah organisasi profesi advokat gencar menolak pengesahan RUU advokat. Salah satunya dilakukan Peradi di Bundaran HI beberapa waktu lalu.
GRAFIS HERLAMBANG/JAWA POS BERHASIL: Sejumlah organisasi profesi advokat gencar menolak pengesahan RUU advokat. Salah satunya dilakukan Peradi di Bundaran HI beberapa waktu lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia