Ungkap Pabrik Miras Impor Palsu
JAKUT – Polisi berhasil menggerebek kontrakan yang disulap menjadi pabrik minuman keras (miras) oplosan di Jalan Jati Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu siang (28/9). Dalam kontrakan yang dikamuflase sebagai warung jajanan ringan itu, petugas menyita ribuan botol berlabel luar negeri. Selain itu, polisi menangkap dua pekerja, yakni Cas, 31, dan Jak, 24.
Kasatnarkoba Polrestro Jakarta Utara AKBP Apollo Sinambela menyatakan, terbongkarnya pabrik miras rumahan tersebut berdasar laporan warga sekitar kontrakan itu. Penduduk curiga dengan gelagat penghuni kontrakan yang cenderung menutup diri dan melakukan aktivitas bongkar muat barang saat malam.
Ternyata, setelah diselidiki warga, rumah kontrakan yang disewa pria berinisial SU itu dijadikan tempat untuk mengemasi miras. Berdasar informasi tersebut, Minggu siang kemarin tim reskrim dan satnarkoba menyelidiki aktivitas penghuni kontrakan itu. Rupanya, bangunan seluas 4 x 3 meter persegi di RT 05, RW 09, Sungai Bambu, tersebut dijadikan tempat untuk mengoplos minuman haram.
”Kami masih mengejar pemilik pabrik miras itu. Mungkin, SU lari ke Jawa,” katanya di TKP penggerebekan kemarin. Apollo menyatakan, semua miras tersebut bermerek luar negeri seperti Whisky, Hennessy, Chivas Regal, Martel, Galliano, dan Jack Daniel. Dua pelaku bisa memproduksi 40–50 botol miras oplosan dalam sehari. Harga per botol dibanderol Rp 80–120 ribu. Sementara itu, omzet bisnis haram tersebut dalam sebulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. ”Peran dua tersangka itu meracik. Yang kendalikan Bos SU,” tambahnya.
Berdasar pengakuan Cas kepada penyidik, proses peracikan cukup mudah. Mulanya, mereka membeli botol yang kosong dari pengepul di Mangga Besar, Jakarta Barat. Harganya bervariasi antara Rp 10–18 ribu per botol. Cas mengungkapkan, untuk membuat 40 botol miras oplosan, dia mencampurkan 10 liter alkohol murni dengan dua botol Coca-Cola ukuran 1,5 liter. Lalu, campuran tersebut dioplos lagi dengan dua botol Frestea ukuran 1.000 liter, dua botol Kratingdaeng, dan ditambah air putih 17–18 liter. ”Terus diaduk dan dikemas dalam botol. Terakhir memasang segel aluminium foil yang telah disemprot cat merah,” tutur pria asli Brebes, Jawa Tengah, itu.
Untuk miras yang berwarna bening, dia hanya mencampurkan alkohol, Sprite, dan air putih. Lalu, ditambah bahan perasa dari Pop Ice atau Marimas. Setelah itu, botol miras oplosan yang sudah dikemas seperti aslinya tersebut dimasukkan ke kardus rokok. Dalam seminggu, dia bisa mengirim 100–200 botol. Salah satu langganan adalah daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. ”Yang mengatur itu bos. Dia datangnya tidak tentu, terkadang dua minggu sekali, kadang sebulan,” terang Cas.
Untuk menutupi kegiatan ilegal itu, dua tersangka tersebut berpurapura berjualan cokelat jajanan anak SD di sekitar kontrakan. ”Saya hanya dapat upah Rp 1,5 juta. Uang tersebut dibagi untuk dikirim kepada keluarga di kampung. Mereka tidak tahu saya begini,” ungkapnya. (yuz/ilo/c22/any)