Jawa Pos

Udar Salahkan Anak Buah soal Tim Fiktif

- Pengembang­an Kasus Transjakar­ta

JAKSEL – Tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakar­ta tahun anggaran 2012 dan 2013 Udar Pristono berusaha lepas tangan soal keberadaan tim pengendali teknis pengadaan busway (TPTPB) yang diduga fiktif. Dia menilai, tim siluman itu merupakan inisiatif pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bukan kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran.

Kuasa hukum Udar, Budi Nugroho, menyatakan, kepala dinas tidak melaksanak­an sendiri seluruh proses proyek tersebut. Karena itu, Dinas Perhubunga­n DKI Jakarta menugaskan Kepala Bagian Umum Dishub Andreas Eman sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). ”PPTK yang menyiapkan semuanya, termasuk memilih orangorang yang mengisi pos tim yang dikatakan fiktif tersebut,” ucapnya.

Budi menyebutka­n, pihaknya sudah beberapa kali berkirim surat kepada jaksa agung terkait posisi Udar di dalam proyek itu. Dalam suratnya, dia menyebutka­n, mantan tim gubernur untuk percepatan pembanguna­n (TGUPP) tersebut hanya bekerja di belakang meja sebagai pemberi kebijakan, bukan pelaksana teknis. ”Jadi, sangkaan penyidik tidak benar,” paparnya.

Budi menyatakan, Udar selama ini hanya mendapatka­n laporan dari anak buahnya bahwa seluruh tim sudah terbentuk dan bekerja sesuai tugasnya. ”Laporan anak buah tidak terperinci. Misalnya, tidak menunjukka­n tugas masing-masing anggota tim dan daftar slip gaji sehingga Udar tidak curiga,” tuturnya.

Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), Budi menuturkan, dalam waktu dekat, Udar akan mengklarif­ikasi itu semua. (aph/noe/c22/any)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia