Udar Salahkan Anak Buah soal Tim Fiktif
JAKSEL – Tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 Udar Pristono berusaha lepas tangan soal keberadaan tim pengendali teknis pengadaan busway (TPTPB) yang diduga fiktif. Dia menilai, tim siluman itu merupakan inisiatif pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bukan kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran.
Kuasa hukum Udar, Budi Nugroho, menyatakan, kepala dinas tidak melaksanakan sendiri seluruh proses proyek tersebut. Karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menugaskan Kepala Bagian Umum Dishub Andreas Eman sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). ”PPTK yang menyiapkan semuanya, termasuk memilih orangorang yang mengisi pos tim yang dikatakan fiktif tersebut,” ucapnya.
Budi menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali berkirim surat kepada jaksa agung terkait posisi Udar di dalam proyek itu. Dalam suratnya, dia menyebutkan, mantan tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) tersebut hanya bekerja di belakang meja sebagai pemberi kebijakan, bukan pelaksana teknis. ”Jadi, sangkaan penyidik tidak benar,” paparnya.
Budi menyatakan, Udar selama ini hanya mendapatkan laporan dari anak buahnya bahwa seluruh tim sudah terbentuk dan bekerja sesuai tugasnya. ”Laporan anak buah tidak terperinci. Misalnya, tidak menunjukkan tugas masing-masing anggota tim dan daftar slip gaji sehingga Udar tidak curiga,” tuturnya.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), Budi menuturkan, dalam waktu dekat, Udar akan mengklarifikasi itu semua. (aph/noe/c22/any)