Puluhan Eks Dewan Ngemplang Rp 450 Juta
MAGETAN – Warisan masalah keuangan masih saja membelit anggota dewan. Belum tuntas perkara indikasi penyimpangan APBD 1999–2004 yang ngendon di meja kejaksaan. Kini tunjangan komunikasi intensif (TKI) menjadi catatan BPK. Puluhan eks anggota dewan periode 2004–2009 belum mengembalikan uang negara yang dulu diberikan secara cumacuma tersebut.
Tunggakan yang harus ditanggung kesekretariatan hampir setengah miliar. ’’BPK menginstruksikan untuk menagih dewan dan yang masih menjabat yang belum mengembalikan TKI,’’ ungkap Iswahyudi Yulianto, sekretaris DPRD Magetan, kepada Jawa Pos Radar Magetan kemarin (28/9).
Menurut dia, penagihan sudah berulangulang dilakukan. Hanya, hasil yang dicapai belum memuaskan. Bahkan, tidak sedikit mantan anggota dewan yang ogah sama sekali mengangsur tunggakan TKI.
Mereka berdalih, TKI merupakan masalah nasional. Seluruh DPRD kabupaten/kota memberlakukan pemberian TKI untuk pimpinan dan anggota. ’’Susahnya minta ampun untuk menagih TKI. Meski begitu, kami tetap mendatangi rumah satu per satu mantan dewan yang belum melunasi,’’ paparnya.
Yuli mengungkapkan, setiap tahun BPK selalu menanyakan progres pengembalian bersamaan dengan hasil audit keuangan daerah. Dia juga mendorong kesekretariatan aktif menagih. Itu dilakukan untuk mengantisipasi mantan anggota dewan agar tidak menyepelekan uang negara yang harus dikembalikan tersebut. ’’Kami sudah mendata siapa saja anggota dewan yang kooperatif dan tidak. Yang pasti, tunggakan TKI sekitar Rp 450 juta itu harus segera terselesaikan,’’ urainya.
Pencairan TKI yang menyisakan bara tersebut, lanjut Yuli, terjadi pada era kepemimpinan Prayogo Prayitno. Setiap anggota dewan bisa kecipratan tunjangan puluhan juta sebagai bentuk jasa pengabdian.
Unsur pimpinan mendapat porsi terbesar. Tiga anggota dewan aktif ikut mencicipinya. Yakni, Suratman, legislator Partai Golkar, serta Rinita Sofia Hadi dan Suyatno dari PDI Perjuangan ( PDIP). Tiga wakil rakyat itu sudah tiga periode menduduki kursi dewan. ’’Sudah ada mekanisme pembagiannya tersendiri. Tanggung jawab kami melakukan penagihan kepada yang ber sangkutan,’’ tuturnya.
Bukan hanya TKI yang menjadi catatan merah BPK. Anggaran SPPD (surat perintah perjalanan dinas) juga masih mempunyai tunggakan. Hanya, nominalnya tidak sebesar TKI. Meski begitu, BPK mempersoalkan dana yang menggantung tersebut. ’’Perinciannya ada kok. Semua yang menyangkut tunggakan anggaran harus dikembalikan. Seperti itu instruksi BPK,’’ tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Magetan Center Beni Ardi menyatakan, banyaknya catatan merah BPK, termasuk macetnya pengembalian tunggakan di lembaga legislatif dan eksekutif, membuat Magetan sulit terlepas dari predikat wajar dengan pengecualian (WDP). Padahal, kalau administrasi keuangan lancer, tidaklah sulit menyandang WTP ( wajar tanpa pengecualian). ’’Masalah bertahun-tahun itu harusnya tuntas kalau penanganannya serius,’’ tegasnya. (mg1/dip/JPNN/c19bh)