Gubernur Riau Korupsi sejak Jadi Bupati Rokan Hilir
JAKARTA – Tindakan korupsi Gubernur Riau Annas Maamun ternyata sudah terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak dia menjabat bupati Rokan Hilir. Sejak menjadi bupati, Annas diduga telah kerap menerima aliran dana dari pengusaha.
Informasi dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, sejak menjadi bupati, Annas sudah terendus korupsi di bidang tambang mineral dan batu bara (minerba) serta kehutanan. Hal itu terungkap sekitar setahun yang lalu, saat KPK melakukan pemetaan terkait korupsi di bidang minerba dan kehutanan di Indonesia. ”Saat itu terendus adanya dugaan korupsi,” ujar sumber di internal KPK.
Dari situ KPK berkoordinasi dengan PPATK untuk meminta data transaksi mencurigakan Annas. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, umumnya saat penyidikan KPK memang meminta laporan hasil analisis (LHA) seorang tersangka korupsi ke PPATK. ”Namun, sampai sekarang kami belum menerima LHA-nya,” ungkap dia.
LHA dari PPATK itu nanti menjadi bahan pengembangan perkara Annas, termasuk untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. ”Kami masih menelusuri keterlibatan pihak lain di luar Annas dan pengusaha Gulat M.E. Manurung. Saat penangkapan memang hanya AM (Annas) dan GMEM (Gulat) yang kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka. Namun, bukan berarti kasus ini berhenti sampai di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso tidak bersedia memaparkan apa yang te- ngah dilakukan lembaganya terkait kasus Annas. ”Kami tidak ingin mengganggu penyidikan KPK,” ujar Agus. Dia hanya menjelaskan, selama ini lazimnya PPATK menganalisis transaksi seorang tersangka yang berkaitan dengan keluarga, bawahan, dan pihak ketiga.
”Biasanya pihak ketiga ini swasta yang menjadi kroni, calo, atau tangan kanan terlapor (tersangka),” terang Agus. Dalam kasus korupsi kepala daerah atau lembaga pemerintahan, PPATK juga akan menelisik transaksi tersangka dengan orang-orang di birokrasi yang dipimpinnya. Misalnya saja staf khusus, sekretaris, maupun ajudan.
Data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK menunjukkan, harta Annas selama ini cukup fantastis. Dalam LHKPN edisi Juni 2013, kekayaan Annas menembus Rp 12,4 miliar. Angka itu naik Rp 500 juta dari laporan sebelumnya pada 2011.
Kekayaan Annas yang dilaporkan terdiri atas harta bergerak, tak bergerak, surat berharga, giro, dan setara kas lainnya. Aset tak bergerak antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6,7 miliar. Annas juga memiliki perkebunan kelapa sawit senilai Rp 240 juta dan logam mulia serta batu mulia senilai Rp 144 juta.
Sementara harta bergerak bernilai Rp 65 juta. Aset tersebut antara lain dua kendaraan roda empat, yaitu mobil Suzuki Baleno keluaran 2001 dan 2003. Diyakini, harta yang dilaporkan itu hanya sebagian dari kekayaan Annas. Sebab, selama ini para tersangka korupsi kerap tidak memasukkan seluruh hartanya untuk menghindari kecurigaan PPATK maupun KPK. (gun/dim/c9/sof)