Jawa Pos

RI Minta PBB Hapus Hak Veto

-

JAKARTA – Indonesia menilai penggunaan hak veto oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikat­an Bangsa-Bangsa (PBB) tidak lagi sesuai dengan perkembang­an zaman. Karena itu, Indonesia meminta hak istimewa tersebut dihapuskan.

Hal itu disampaika­n Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa dalam pertemuan tingkat menteri yang diselengga­rakan Prancis dan Meksiko beberapa waktu lalu. Pertemuan yang dihadiri perwakilan 32 negara lainnya itu mengangkat tema Pengaturan Hak Veto terhadap Kekejaman Masal.

”Indonesia selama ini selalu konsisten dalam menolak penggunaan hak veto oleh anggota-anggota tetap DK PBB dan hingga kini posisi tersebut belum berubah. Hak veto adalah anakronist­ik (tidak cocok) dan harus dihapus sepenuhnya,” ujarnya.

Namun, Marty menyadari tidak mudah mewujudkan hal tersebut. Karena itu, untuk saat ini, Indonesia memilih mendukung inisiatif Prancis untuk mengadakan code of conduct (COC) penggunaan hak veto di antara negara anggota tetap DK PBB. Dalam COC tersebut, akan diatur pencegahan penggunaan hak veto dalam penanganan situasi kekejaman masal seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaa­n, dan pembersiha­n etnis. Hal ini diyakini dapat menjadi langkah awal yang baik untuk memperkuat kredibilit­as dan efektivita­s kerja organ DK PBB.

”Sebab, penyalahgu­naan hak veto dalam penanganan situasi-situasi tersebut dianggap telah melumpuhka­n DK PBB dalam melaksanak­an tugasnya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasio­nal berdasar mandat Piagam PBB,” ungkap Marty.

Anggota tetap DK PBB memiliki sebuah hak veto terhadap resolusi DK PBB. Sejak hak veto dibuat pada 1946, tercatat ada 263 veto yang dikeluarka­n. Tapi, tak jarang hak itu justru digunakan untuk kepentinga­n negara-negara tersebut. DK PBB terdiri atas 15 anggota. Namun, hanya lima yang menjadi anggota tetap, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Tiongkok, dan Rusia.

Indonesia telah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada periode 1974–1975, 1995–1996, dan 2007–2008. Indonesia akan mencalonka­n diri kembali sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 2019–2020. (mia/c17/sof)

 ?? MUHAMAD ALI/JAWA POS ?? Marty Natalegawa
MUHAMAD ALI/JAWA POS Marty Natalegawa

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia