RI Minta PBB Hapus Hak Veto
JAKARTA – Indonesia menilai penggunaan hak veto oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Karena itu, Indonesia meminta hak istimewa tersebut dihapuskan.
Hal itu disampaikan Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa dalam pertemuan tingkat menteri yang diselenggarakan Prancis dan Meksiko beberapa waktu lalu. Pertemuan yang dihadiri perwakilan 32 negara lainnya itu mengangkat tema Pengaturan Hak Veto terhadap Kekejaman Masal.
”Indonesia selama ini selalu konsisten dalam menolak penggunaan hak veto oleh anggota-anggota tetap DK PBB dan hingga kini posisi tersebut belum berubah. Hak veto adalah anakronistik (tidak cocok) dan harus dihapus sepenuhnya,” ujarnya.
Namun, Marty menyadari tidak mudah mewujudkan hal tersebut. Karena itu, untuk saat ini, Indonesia memilih mendukung inisiatif Prancis untuk mengadakan code of conduct (COC) penggunaan hak veto di antara negara anggota tetap DK PBB. Dalam COC tersebut, akan diatur pencegahan penggunaan hak veto dalam penanganan situasi kekejaman masal seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis. Hal ini diyakini dapat menjadi langkah awal yang baik untuk memperkuat kredibilitas dan efektivitas kerja organ DK PBB.
”Sebab, penyalahgunaan hak veto dalam penanganan situasi-situasi tersebut dianggap telah melumpuhkan DK PBB dalam melaksanakan tugasnya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional berdasar mandat Piagam PBB,” ungkap Marty.
Anggota tetap DK PBB memiliki sebuah hak veto terhadap resolusi DK PBB. Sejak hak veto dibuat pada 1946, tercatat ada 263 veto yang dikeluarkan. Tapi, tak jarang hak itu justru digunakan untuk kepentingan negara-negara tersebut. DK PBB terdiri atas 15 anggota. Namun, hanya lima yang menjadi anggota tetap, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Tiongkok, dan Rusia.
Indonesia telah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada periode 1974–1975, 1995–1996, dan 2007–2008. Indonesia akan mencalonkan diri kembali sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 2019–2020. (mia/c17/sof)