Bekuk Residivis dengan BB 13 Gram Sabu-Sabu
SURABAYA – Jeruji besi ternyata tidak membuat Agus Pramono, 38, jera. Buktinya, pria asal Kampung Tuwowo, GG III B, RT 8, RW 9, Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, itu kembali ke hotel prodeo.
Dia diringkus Resere Kriminal (Reskrim) Polsek Karang Pilang karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu (SS). Dia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00. ’’Tersangka ini pernah ditahan, tetapi sebagai pemakai,’’ ujar Kanitreskrim Polsek Karang Pilang AKP Novi Herdhyanto.
Dia menjelaskan, penggerebekan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu ternyata benar. Bahkan, tersangka menjual SS secara blak-blakan dengan melayani pembeli di ruang tamu rumahnya. Saat menggerebek, polisi menemukan enam poket SS yang siap jual di saku celana tersangka. Setelah melakukan penggeledahan, polisi juga menemukan 12 poket SS yang serupa di kamar tersangka.
Total, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 18 poket SS seberat 13,7 gram. Polisi juga mengamankan timbangan, pipet kaca, dua skop plastik, empat sedotan, dan Rp 22.081.000 yang diduga hasil transaksi SS.
Lalu, dua kartu ATM milik tersangka juga diamankan karena diduga sebagai alat transaksi. Satu handphone, dua pak klip plastik, dan satu gelas kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu pun diamankan.
Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan SS tersebut dari Rabesan, Bangkalan, Madura. Pelaku membeli seharga Rp 1.400.000 per satu gramnya. Kemudian, SS itu dijual kembali seharga Rp 1.600.000. ’’Per gramnya, saya mendapatkan untung Rp 200 ribu,’’ ucapnya.
Sementara itu, jajaran idik II satreskoba panen tangkapan. Selama sepekan mereka meringkus tujuh budak narkoba. Dua berstatus sebagai pengedar dan lima lainnya pengguna.
Dua pengedar yang dicokok polisi itu adalah Samfembi, 23, asal Kupang Gunung, dan Pandri, 27, warga Pandegiling. Samfembi dibekuk polisi di kediamannya Selasa (23/9) dengan barang bukti 18 bungkus plastik berisi 175 butir pil koplo. (dor/fim/c6/c20/ib)