Cegah Plagiat Karya atau Palsu Portofolio
SURABAYA – Perjalanan para guru untuk menapak karir semakin mendaki. Setelah Permen PAN dan RB No 16/2009 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit berlaku mulai tahun ini, guru-guru harus benar-benar siap berjuang untuk menunjukkan kinerja terbaik. Nilai mereka ditampilkan secara online.
Kasi Ketenagaan Dispendik Surabaya Titik Eko Prasetyoningsih mengatakan, peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (permen PAN dan RB) tersebut sebenarnya sudah berlaku pada 2012. Namun, ada masa transisi dua tahun.
”Jadi, tahun ini harus diterapkan. Kami sedang melakukan berbagai persiapan untuk penilaian itu,” jelas Titik.
Agar lebih transparan, lanjut dia, penilaian kinerja guru akan dilakukan secara online. Sistemnya mirip rapor online. Kepala seko- lah atau guru senior, sebagai penilai, tinggal memasukkan instrumen penilaian secara online. Cara itu dinilai lebih sistematis dan mudah. Juga, lebih transparan. Hal tersebut bisa menghindari manipulasi data dan mencegah plagiasi karya ilmiah.
Kepala SMAN 2 Surabaya Kasnoko menyatakan sudah mewanti-wanti para guru agar mempersiapkan diri dalam menghadapi penilaian kinerja. Sebagai kepala sekolah, lanjut Kasnoko, dirinya perlu mengingatkan para guru agar juga memikirkan nasibnya. Tidak hanya sibuk mengajar, tapi lupa kenaikan pangkat.
”Guru tidak bisa lagi bermalas-malasan mengurus kepangkatannya seperti saat ini,” tegasnya. Salah satu kemalasan tersebut ialah jarang membuat karya ilmiah. Padahal, itu menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat, selain berbagai instru- men penilaian lain.
Kasnoko menyebut, untuk penilaian profesionalitas, ada dua hal yang harus mereka siapkan. Pertama, pengembangan diri. Itu berkaitan dengan portofolio, seperti pernah mengikuti berbagai seminar dan pelatihan. ”Dulu guru cukup menyertakan sertifikatnya. Nanti harus mencantumkan undangan seminar, fotokopi sertifikat, hingga resume kegiatan,” bebernya. Tidak ada peluang memalsukan portofolio.
Kedua, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Penilaian tersebut meliputi, antara lain, karya ilmiah maupun penelitian yang pernah mereka lakukan. Wajib dipublikasikan di jurnal yang telah diakui. Untuk itu, dispendik sudah memfasilitasi guru dengan jurnal online.
”Kalau tidak dipublikasi, penelitian atau karya mereka tidak diakui dan tidak diberi angka kredit,” jelas mantan kepala SMAN 15 tersebut. Selain itu, karya mereka wajib diseminarkan. Tidak seperti sebelumnya yang cukup menyertakan karya ilmiah. (kit/c7/roz)