Setwan Tunggu Juklak UU Pilkada
GRESIK – Kerja sekretariat dewan (setwan) akan bertambah. Sebagai konsekuensi dari pengesahan UU Pilkada yang memutuskan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, setwanlah yang nanti bertindak sebagai panitia pemilihan. ’’Ini pekerjaan yang tidak ringan. Tentu setwan harus teliti dan hati-hati,’’ kata Sekretaris DPRD Gresik Hari Soerjono.
Kabaghumas dan Perundangundangan Sekretariat DPRD Gresik Sutarmo menambahkan, pihaknya belum bisa berbuat banyak terkait dengan pengesahan UU Pilkada. Sebab, belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait dengan pemilihan kepala daerah lewat wakil rakyat.
Pihaknya juga menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang hal tersebut. ’’Mengenai pelaksanaannya, setwan masih menunggu juklaknya. Itu masih membutuhkan waktu,’’ ujar Sutarno.
Indikasi setwan yang akan mengambil alih penyelenggaraan pilkada muncul sejak jauh-jauh hari. Awal September lalu, Setwan DPRD Gresik mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penyelenggaraan pilkada oleh DPRD. Acara tersebut diikuti pejabat setwan se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Sekretariat Dewan Seluruh Indonesia (Asdesi). Dalam bimtek tersebut, dibicarakan teknis tahap pemilihan, pembentukan panitia pemilihan, mekanisme pemilihan, hingga anggaran keuangan.
Sementara itu, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menyatakan pasrah dengan mekanisme pilkada melalui DPRD. Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya mengikuti mekanisme yang sesuai dengan UU.
Pada pemilihan bupati (pilbup) 2015, setwan bertugas sebagai panitia pemilihan. Pihaknya belum mengetahui pasti apakah KPU Gresik juga akan memiliki peran dalam pilbup itu. Sejauh ini, kata Roni, KPU Gresik menunggu koordinasi dengan KPU pusat. ’’Karena itu, kami belum tahu apakah KPU masih memiliki peran atau tidak,’’ jelasnya.
Pilkada tidak langsung oleh DPRD Gresik juga akan berdampak pada anggaran. Diketahui, KPU Gresik telah mematok anggaran Rp 35 miliar untuk perhelatan pilbup yang direncanakan 25 Mei 2015. Jumlah anggaran itu diasumsikan untuk dua kali putaran. Saat pengesahan APBD Perubahan (PAPBD) 2014 Agustus lalu, pemkab menggelontorkan Rp 1 miliar untuk persiapan pilbup. Sisanya, Rp 34 miliar, akan dianggarkan dalam APBD 2015. Nah, anggaran itu pun berpotensi batal terserap.
’’Anggaran muncul kan karena ada tahap-tahap yang dilakukan KPU. Kalau tidak ada tahapan, kan berarti anggaran tidak terserap,’’ kata Roni. (mar/c23/ai)