Bagi-Bagi Izin Eksplorasi
DALAM pidato penetapan UU Pemda, Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto menyatakan bahwa RUU pemda memiliki terobosan baru. Salah satunya, pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota semakin jelas. ’’Pembagian kewenangan itu sangat sederhana dan mudah dipahami,’’ ujarnya.
Totok menyatakan, UU Pemda menekankan pentingnya kerja sama antara pusat dan daerah dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan. Urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan diprioritaskan untuk provinsi dan kabupaten/kota. ’’Ini bisa mendorong daerah menggunakan hasil pemetaan itu sebagai landasar bagi penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran sesuai dengan kewenangan daerah,’’ tuturnya.
Pemetaan itu sekaligus digunakan pemerintah pusat untuk membina dan mengawasi kepala daerah. UU Pemda mewajibkan kepala daerah melaksanakan program strategis nasional yang ditetapkan presiden. ’’Aturan ini bukan untuk mematikan roh otonomi daerah yang selama ini telah berlaku. Justru ini memberikan peluang kepada daerah dalam rangka diskresi melakukan inovasi dalam bentuk pembaruan penyelenggaraan pemda,’’ ungkapnya.
Terhadap izin eksplorasi sumber daya alam yang selama ini dipegang bupati/wali kota, kali ini UU Pemda baru memberikan kewenangan itu kepada pemerintah pusat dan gubernur. Totok menyatakan, keputusan tersebut diambil berdasar pertimbangan aspek strategis antara kepentingan daerah dan nasional. ’’Kewenangan itu ditarik ke urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dengan dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi,’’ kata Totok.
UU Pemda, menurut Totok, selain mengatur sanksi, mengatur penghargaan. ’’Pemerintah daerah dapat memberikan insentif atau penghargaan kepada perangkat daerah yang melakukan inovasi,’’ tandasnya. (bay/c4/fat)
Aturan ini bukan untuk mematikan roh otonomi daerah. Justru ini memberikan peluang kepada daerah dalam rangka diskresi melakukan inovasi.’’
TOTOK DARYANTO
Ketua Pansus RUU Pemda