Jawa Pos

Wamenkum HAM Kaji UU Pilkada

-

JAKARTA – Polemik pasca pengesahan Undang-Undang (UU) Pilkada terus berlangsun­g. Dalam waktu dekat pemerintah mengkaji ulang UU Pilkada yang disahkan DPR. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak sepakat dengan produk kebijakan itu. Kajian tersebut nanti digunakan pemerintah untuk mengajukan uji materiil terhadap regulasi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian tersebut dikatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana kemarin (29/9). Menurut Denny, Presiden SBY mengatakan dengan tegas bahwa dia menolak UU Pilkada yang mengembali­kan pilkada menjadi tidak langsung atau lewat DPRD. Sebab, cara itu akan mematikan iklim demokrasi di Indonesia. ”Presiden mengingink­an pilkada langsung, namun dengan perbaikan,” jelasnya.

Sebagai bukti penolakan, orang nomor satu di Indonesia itu me- minta Denny beserta pakar hukum yang lain untuk mengkaji ulang UU Pilkada tersebut. Salah satu yang bakal didalami adalah pasal 20 ayat 2 UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap UU baru harus mendapatka­n persetujua­n bersama. Yakni, dari DPR dan presiden. Termasuk UU Pilkada yang pekan lalu diketok DPR.

Namun, lanjut Denny, selama ini dalam penetapan UU digunakan aturan lain. Yakni, pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Ayat 5 menye- butkan bahwa tanpa persetujua­n bersama selama kurun waktu 30 hari, aturan itu bisa berjalan.

Nah, kasus UU Pilkada berbeda. Denny mengatakan, pasal 20 ayat 5 bisa berlaku karena presiden tidak mempermasa­lahkan. Sedangkan untuk kasus UU Pilkada, SBY secara tegas menolak pilkada tidak langsung. ”Sebab itu, kami sedang mendalami yang pasal 20 ayat 2. Apakah bisa diterapkan. Harus cepat, sebelum 30 hari,” ujarnya.

Pria yang pernah menjadi do- sen di Universita­s Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, jika hasil kajian tersebut rampung, pihaknya langsung berkonsult­asi ke presiden. Setelah itu, langsung ke MK untuk mendaftark­an uji materiil UU Pilkada tidak langsung tersebut. Ditanya mengenai alternatif selain pengkajian dan uji materiil, Denny menegaskan bahwa semuanya akan ditempuh. ”Pokoknya, kami sedang melakukans­emuausahau­ntukmembat­alkan UU Pilkada tidak langsung itu,” ujarnya. (aph/byu/c10/end)

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia