OJK Harus Atur Bunga Deposito
JAKARTA – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menilai suku bunga simpanan, khususnya deposito, yang ditawarkan perbankan saat ini sangat tinggi. Hal itu memicu kekhawatiran makin tingginya tingkat suku bunga kredit di tanah air. Akibatnya, usaha riil seperti UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) akan terdampak dan menurunkan daya saing mereka.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza mengatakan, saat ini bunga kredit UMKM oleh bank bisa mencapai 30 persen. Bahkan, dia menegaskan, bunga kredit UMKM tersebut makin tinggi di kawasan Indonesia Timur. ”Di Papua bisa sampai 40,25 persen. BI rate saja 7,5 persen. Ini soal daya saing nasional. Bagaimana bisa bersaing kalau bunga kredit kita double digit? Sebaliknya, negara lain bisa single digit,’’ kata Reza kemarin (29/9).
Karena itu, pihaknya mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dan otoritas pengaturan untuk memperketat penerapan bunga deposito di industri perbankan. Sebab, semakin tinggi bunga deposito, semakin tinggi pula posisi bunga kreditnya. Dengan ditekannya suku bunga deposito, suku bunga kredit yang rendah sebetulnya mudah dicapai.
Reza menerangkan, pembatasan suku bunga deposito tersebut bisa menggunakan cara seperti yang diterapkan pada pembatasan suku bunga kartu kredit, yaitu maksimal 2,95 persen.
Bank Indonesia (BI) mencatat, penyaluran kredit UMKM melambat. Juni lalu penyaluran kredit bank umum untuk UMKM tumbuh 11,6 persen ( year on year/yoy) menjadi Rp 651,3 triliun atau melambat jika diban- dingkan dengan pertumbuhan pada Mei yang tercatat 13,8 persen yoy. ”Pangsa kredit UMKM tersebut mencapai 26 persen dari total produksi pada Juni 2014,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara.
Perlambatan itu dialami semua segmen. Kredit segmen mikro tumbuh 20,2 persen (yoy) menjadi Rp 130,8 triliun. Pertumbuhan tersebut lebih rendah daripada Mei lalu yang mencapai 20,5 persen. (gal/bil/c6/agm)