Alex Noerdin Bisa Terseret Anak Buah
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa pengusutan kasus wisma atlet SEA Games masih terus dikembangkan. Kemarin KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Abdullah sebagai tersangka baru. Anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut diduga menggelembungkan harga sehingga negara dirugikan Rp 25 miliar.
Rizal adalah ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Jakabaring ketika proyek itu berlangsung. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, pe- nyidik menetapkan Rizal sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti dari pengembangan pemeriksaan para tersangka sebelumnya. ”Atas kesimpulan itu, penyidik menetapkan RA (Rizal Abdullah) sebagai tersangka,” ujar Johan.
Ketua PSSI Sumsel itu menambah panjang daftar tersangka dari kasus pembangunan wisma atlet SEA Games. Sebelumnya, KPK juga mengirimkan para koruptor seperti M. Nazaruddin, mantan Sesmenpora Wafid Muharam, hingga Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris ke penjara. PT DGI adalah perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Kasus wisma atlet juga fenomenal karena menjadi pintu masuk pengembangan penyelidikan kasus-kasus korupsi besar seperti pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Dalam penetapan tersangka, KPK menuding Rizal telah melanggar sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ”Dia diduga melakukan mark-up atau menggelembungkan anggaran hingga negara rugi Rp 25 miliar,” jelasnya.
Nama Rizal sudah lekat dengan kasus pembangunan wisma atlet SEA Games. Dia tercatat pernah menjadi saksi untuk tersangka Mohamad El Idris. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel itu mengaku pernah menerima Rp 400 juta dari PT DGI terkait dengan megaproyek tersebut.
Ketika itu dia mengaku sudah mengembalikan uang kepada KPK. Namun, penetapan Rizal menjadi bukti bahwa pengembalian uang tidak membuat pertanggungjawaban hukum hilang.
Lebih lanjut Johan menjelaskan, penetapan Rizal sebagai tersangka bukanlah yang terakhir. Bukan tidak mungkin KPK menetapkan tersangka lain setelah penyidikan berlangsung. ”Seperti biasa, akan dikembangkan. Kesimpulan itu (tersangka baru, Red) muncul apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata dia.
Johan menambahkan, lantaran lembaran anyar kasus wisma atlet SEA Games baru dibuka, arah pengembangan bisa ke mana saja. ”Masih ada pengembangan lagi.”
Nama besar yang pernah diduga terlibat adalah Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Pembicaraan antara Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina dan M. Nazaruddin menyebut ada fee 2,5 persen dari proyek itu untuk Alex. Saat ditanya apakah Alex bakal dimintai keterangan untuk anak buahnya, Johan menjawab diplomatis.
”Apakah berhenti di titik sekarang, tentu dikembangkan. Siapa saja yang akan diperiksa, tidak tahu. Bergantung kebutuhan penyidik,” tuturnya. (dim/c11/sof)