Jawa Pos

Lama tanpa Kabar, Ajukan Grasi Lagi

- Sugik yang Dipidana Mati

SURABAYA – Sugianto alias Sugik boleh jadi bosan menanti jawaban permohonan grasinya yang tidak kunjung berjawab. Terpidana mati kasus pembunuhan itu pun mengajukan grasi kembali. Sayangnya, perjuangan­nya gagal. Grasinya ditolak karena dia pernah mengajukan permohonan yang sama. Permohonan pengampuna­n ke presiden tersebut didaftarka­n di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum lama ini.

Wakil Pansek PN Surabaya Soedi Wibowo menyatakan, permohonan tersebut diajukan sendiri oleh terpidana yang kini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong itu. Hanya, permohonan tersebut tidak bisa diteruskan ke presiden lantaran Sugik pernah mengajukan­nya. ’’ Data yang lama masih ada,’’ katanya.

Sesuai dengan aturan, permohonan grasi hanya boleh diajukan sekali. Kalau permohonan belum mendapat jawaban, tidak boleh mengajukan lagi. Karena itu, permohonan Sugik dikembalik­an. Soedi menjelaska­n, Sugik pernah mengajukan grasi pada 7 Oktober 2007. Saat itu peraturan menyebut bahwa grasi diajukan melalui kejaksaan. ’’Kejaksaan yang mengirim ke presiden,’’ paparnya.

Sekarang permohonan grasi diajukan melalui pengadilan. Begitu pun jawabannya. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban dari permohonan Sugik yang lama. Kejaksaan, lanjut Soedi, sudah beberapa kali mengirim surat ke pengadilan untuk menanyakan jawaban dari permohonan yang lama. Menurut dia, surat itu sudah dibalas. ’’Kalau sudah ada, pasti kami serahkan ke yang berwenang secepatnya,’’ paparnya.

Berdasar data di PN Surabaya, Sugik sudah menjalani masa huku man selama 18 tahun tujuh bulan. Dia ditahan polisi pada 29 Februari 1996. Sugik ditahan setelah ditangkap karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Sukardjo, istri, dan anaknya. Sejak di tingkat peradilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) menguatkan putusan per tama yang menjatuhka­n hukuman mati. Kini dia tinggal menunggu jawaban grasi.

Nasibnya nyaris sama dengan terpidana Aris Setiawan. Bedanya, Aris mengajukan grasi dan ditolak. Tetapi, dia belum menempuh upaya PK. Karena itu, belum lama ini dia diminta mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut. (eko/c15/ib)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia