Nilai Ijazah Terbalik, Empat Pekerja Kena PHK
SURABAYA – Dua lembar kertas mengubah nasib empat peserta ujian kejar paket C. Yakni, dari bekerja menjadi pengangguran. Mereka di-PHK karena tidak kunjung bisa menunjukkan ijazah dan SKHUN. Dikbud Jatim telah menarik dua dokumen tersebut akhir Agustus lalu. Sebab, nilai ujian terbalik.
Penarikan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) itu berlaku menyeluruh di Jawa Timur. Yang bernasib sial adalah ribuan peserta kejar paket C gelombang pertama. Mereka ikut ujian pada April lalu.
Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Surabaya Imam Rochani mengungkapkan, penarikan tersebut disebabkan adanya kesalahan pada nilai ujian nasional. ’’Sebagian besar nilainya terbalik,’’ katanya kemarin (29/9).
Dia menuturkan, pada Juli lalu ijazah peserta ujian nasional gelombang pertama sudah keluar. Namun, setelah ijazah tersebut diperiksa, ternyata ada kesalahan dalam peletakan nilai. Menurut dia, kebanyakan yang terbalik adalah antara nilai bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Lalu, akhir Agustus lalu ijazah dan SKHUN ditarik untuk direvisi.
’’Banyak yang mengeluh. Semua tanya kapan keluarnya. Tetapi, saya nggak tahu,’’ tuturnya. Dia menjelaskan bahwa tahun ini memang ada perbedaan format ijazah. Di belakang ijazah ter- dapat daftar nilai ujian. Padahal, tahun lalu itu tidak ada.
Penarikan tersebut ternyata berdampak besar bagi peserta kejar paket C yang lulus. Bahkan, itu menjadi musibah bagi mereka. Ada empat orang yang di-PHK karena tidak bisa menunjukkan ijazah paket C-nya. Satu orang bekerja sebagai sopir dan tiga lainnya cleaning service. Mereka merupakan lulusan PKBM Mandiri. ’’Mereka adalah tulang punggung keluarga. Sekarang mereka mencari pekerjaan lain,’’ ujarnya.
Selain kena pecat, lulusan kejar paket C yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi kebingungan. Sebab, nilai yang tertera di SKHUN dan surat keterangan lulus (SKL) tidak sama.
’’Ada anak yang mau melanjutkan. Tetapi, perguruan tinggi bingung mana nilai yang benar,’’ jelasnya. Selain nilai, Imam yang juga ketua PKBM Budi Utama menyebutkan bahwa nomor registrasi antara ijazah dan SKHUN berbeda. Padahal, nomor itu biasanya sama.
Saat dikonfirmasi soal hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Non-Formal dan Informal (PN- FI) Dinas Pendidikan Jatim Nasor memaparkan, dalam hal itu, dikbud hanya menerima master aplikasi dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
Setelah masternya dari pusat diterbitkan, provinsi hanya bertugas mencetaknya. Namun, menurut dia, nilai yang terbalik adalah nilai ujian sekolah, bukan nilai ujian nasional. Saat ini SKHUN kejar paket C sudah direvisi dan dalam tahap pencetakan. ’’Kami nggak berani memberikan ijazah dan SKHUN yang belum dibetulkan,’’ katanya. (der/c20/roz)