Anggota Dewan Tersangka Korupsi Tetap Dilantik
PARA anggota MPR/DPR/DPD periode 2009–2014 yang berstatus tersangka akhirnya tetap dilantik. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan permintaan penundaan sementara pelantikan bagi mereka ternyata tidak kunjung dibalas hingga pelantikan yang berlangsung hari ini.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya telah menyurati Presiden SBY soal permintaan penundaan pelantikan tujuh anggota MPR. ’’Sampai hari ini, kami belum mendapat balasan dari Presiden SBY,’’ ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (30/9).
Ferry menyatakan, karena tidak ada persetujuan penundaan, otomatis pelantikan akan tetap berjalan normal. Artinya, 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD yang menjadi anggota MPR periode lima tahun mendatang tetap dilantik hari ini. ’’Yang penting kami sudah berikan pertimbangan KPK. Jika tidak ada balasan dari SBY, pelantikan akan tetap berjalan,’’ ujarnya.
Tujuh anggota MPR yang berstatus tersangka itu terdiri atas lima anggota DPR dan dua anggota DPD. Lima anggota DPR terpilih itu adalah Jero Wacik (Partai Demokrat); Idham Samawi, Herdian Koosnadi, dan Jimmy Demianus (ketiganya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan); serta Iqbal Wibisono (Partai Golkar).
Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan menilai, upaya untuk menunda pelantikan anggota dewan karena status tersangka tidak perlu dilakukan. Sebagai tersangka, yang bersangkutan belum mendapat vonis bersalah dari pengadilan.
Menurut dia, sebaiknya asas praduga tidak bersalah dikedepankan dalam hal ini. Penundaan pelantikan tiga anggota dewan tentu akan memengaruhi pemilihan ketua DPR yang berlangsung setelah pelantikan. ’’Satu suara sangat memengaruhi,’’ tegasnya.
Sementara itu, belum adanya keputusan presiden untuk membatalkan pelantikan anggota terpilih DPR yang terjerat korupsi membuat KPK kecewa. ’’Sejak awal sikap KPK kan sudah jelas mengimbau KPU agar pelantikan caleg terpilih yang berstatus tersangka ditunda,’’ ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.
KPK sebenarnya tahu KPU telah berupaya menindaklanjuti imbauan itu ke presiden. Namun, imbauan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti SBY. (bay/gun/c5/fat)