Jawa Pos

Suap Bupati Bogor, Bos Sentul City Ditahan KPK

- Dijemput Paksa karena Hilangkan Barang Bukti

JAKARTA – Kasus suap alih fungsi hutan di Bogor akhirnya menyeret bos properti Kwee Cahyadi Kumala ke tahanan Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Direktur PT Sentul City itu ditahan setelah dijemput paksa. Cahyadi dianggap berupaya menghilang­kan barang bukti.

Petugas KPK membawa paksa pria yang akrab disapa Suiteng tersebut Selasa siang (30/9). Saat itu dia sedang berada di sebuah restoran di Taman Budaya Sentul bersama empat temannya dan dua orang sopir. ”Semuanya kami bawa untuk menjalani pemeriksaa­n di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.

Upaya membawa paksa tersebut, jelas Johan, dilakukan karena penyidik mengendus Suiteng berupaya menghilang­kan barang bukti dan memengaruh­i sejumlah saksi. Sesampai di KPK, Suiteng langsung dilabeli tersangka. Dia diperiksa hingga pukul 18.40. Dengan rompi oranye, Suiteng langsung digelandan­g ke Rutan KPK. Tak sepatah kata pun diucapkan Suiteng. Selama ini, saat diperiksa sebagai saksi, Suiteng juga tidak pernah bersedia memberikan pernyataan kepada media.

” KPK menetapkan KCK ( Kwee Cahyadi Kumala, Red) sebagai tersangka karena penyidik telah memperoleh dua bukti permulaan,” terang Johan. Cahyadi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang- Undang ( UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman­a diubah menjadi UU 29/ 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pria lulusan London School of Foreign Trade, Inggris, itu juga disangka melanggar pasal 21 UU Tipikor. Kasus tersebut terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan. Ketika itu KPK menangkap Bupati Bogor Rahmat Yasin, M. Zairin (kepala dinas kehutanan), dan Yohan Yap (orang suruhan Cahyadi). (gun/c9/end)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia