Hadirkan Lima Psikiater RSPAD
Marshanda
JAKARTA – Sidang perceraian Marshanda alias Caca, 25, dan Ben Kasyafani, 31, kemarin (30/9) kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Caca memenuhi janjinya dengan menghadirkan saksi-saksi ahli dari pihaknya.
Saksi yang dihadirkan Caca dan kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, adalah lima dokter spesialis yang memeriksa Caca untuk mendapatkan second opinion. Kelimanya, kata Caca, merupakan psikiater di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD), Jakarta. Mereka, antara lain, dr Bagus Sulistio Budhi SpKJ, dr Dina Fitriningsih SpKJ, dr Gunawan Halim SpKJ, dan dr Titis Diah B. SpKJ.
Mereka memberikan keterangan bahwa kondisi Caca saat ini cakap temporer dan mampu mengasuh anaknya, Sienna. Seperti diketahui, Caca mengakui di media bahwa dirinya mengalami gangguan bipolar. Dengan begitu, ada kemungkinan hak asuh anak diberikan kepada Ben.
’’Sehubungan data di atas, setelah kami memeriksa kesehatan kejiwaan pasien atas nama Andriani Marshanda, kami berpendapat kondisi pasien saat ini tidak menjadi halangan untuk bertemu, merawat, dan mengasuh anaknya,” kata Kaligis membacakan surat pernyataan dari dokter yang memeriksa Caca.
Meski begitu, Caca belum bisa bernapas lega. Hakim meminta Caca dan kuasa hukumnya mendatangkan ibunya, Riyanti Sofyan, ke persidangan sebagai saksi. Selain itu, majelis hakim menunggu dr Richard Budiman SpKJ, psikiater yang kali pertama memeriksa Caca, untuk memberikan kesaksian.
Caca menyatakan meminta daftar obat yang diberikan Richard kepadanya untuk diserahkan kepada lima dokter yang memeriksanya. Namun, itu belum diberikan.
Dengan adanya kesaksian para dokter yang memeriksanya, Caca berharap Ben dan keluarganya bisa mengerti dan memberikan kesempatan untuk bertemu Sienna, anaknya. Hingga sekarang dia belum bisa bertemu putrinya. Mencari pendapat dari dokter lain merupakan usahanya untuk mendapatkan hak asuh anak. (yas/c6/jan)