Jawa Pos

Hadirkan Lima Psikiater RSPAD

Marshanda

-

JAKARTA – Sidang perceraian Marshanda alias Caca, 25, dan Ben Kasyafani, 31, kemarin (30/9) kembali dilanjutka­n di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Caca memenuhi janjinya dengan menghadirk­an saksi-saksi ahli dari pihaknya.

Saksi yang dihadirkan Caca dan kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, adalah lima dokter spesialis yang memeriksa Caca untuk mendapatka­n second opinion. Kelimanya, kata Caca, merupakan psikiater di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD), Jakarta. Mereka, antara lain, dr Bagus Sulistio Budhi SpKJ, dr Dina Fitrinings­ih SpKJ, dr Gunawan Halim SpKJ, dan dr Titis Diah B. SpKJ.

Mereka memberikan keterangan bahwa kondisi Caca saat ini cakap temporer dan mampu mengasuh anaknya, Sienna. Seperti diketahui, Caca mengakui di media bahwa dirinya mengalami gangguan bipolar. Dengan begitu, ada kemungkina­n hak asuh anak diberikan kepada Ben.

’’Sehubungan data di atas, setelah kami memeriksa kesehatan kejiwaan pasien atas nama Andriani Marshanda, kami berpendapa­t kondisi pasien saat ini tidak menjadi halangan untuk bertemu, merawat, dan mengasuh anaknya,” kata Kaligis membacakan surat pernyataan dari dokter yang memeriksa Caca.

Meski begitu, Caca belum bisa bernapas lega. Hakim meminta Caca dan kuasa hukumnya mendatangk­an ibunya, Riyanti Sofyan, ke persidanga­n sebagai saksi. Selain itu, majelis hakim menunggu dr Richard Budiman SpKJ, psikiater yang kali pertama memeriksa Caca, untuk memberikan kesaksian.

Caca menyatakan meminta daftar obat yang diberikan Richard kepadanya untuk diserahkan kepada lima dokter yang memeriksan­ya. Namun, itu belum diberikan.

Dengan adanya kesaksian para dokter yang memeriksan­ya, Caca berharap Ben dan keluargany­a bisa mengerti dan memberikan kesempatan untuk bertemu Sienna, anaknya. Hingga sekarang dia belum bisa bertemu putrinya. Mencari pendapat dari dokter lain merupakan usahanya untuk mendapatka­n hak asuh anak. (yas/c6/jan)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia