Dua Terdakwa BBJ Divonis Setahun Penjara
JEMBER – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) tahun anggaran 2012 akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya adalah mantan Ketua KONI Jember Gatot Harsono dan eks Kabaghumas Pemkab Jember Sandi Suwardi. Mereka divonis dengan hukuman masing-masing setahun penjara.
Kabar itu diungkapkan Wagino, kuasa hukum Gatot Harsono, kepada Jawa Pos Radar Jember kemarin (30/9). ’’Dua terdakwa memang divonis dengan hukuman setahun penjara,’’ tutur dia membenarkan kabar yang beredar di kalangan wartawan kemarin sore.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain vonis setahun penjara, mereka dijatuhi denda masing-masing Rp 58 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Menurut dia, denda itu merupakan pengembalian terhadap kerugian negara Rp 175 juta. Kerugian tersebut harus dikembalikan secara tanggung renteng oleh tiga pelaku kasus dugaan korupsi BBJ 2012 tersebut. Selain Gatot dan Sandi, ada Bendahara KONI Jember Sunardi yang hingga kemarin belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Berkas Sunardi pun belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini dia tengah sakit.
Dalam sidang kemarin, tutur Wagino, dua terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaraan sesuai dengan dakwaan primer. ’’Mereka terbukti bersalah untuk dakwaan sekunder,’’ ungkapnya. Keduanya dianggap melanggar pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Wagino menyatakan, dua terdakwa mungkin tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim. ’’Tadi Pak Gatot berkonsultasi dengan kami. Tampaknya, dia tidak akan banding dan menjalani sisa masa hukuman,’’ katanya. Dia berharap vonis setahun bakal dikurangi masa penahanan kliennya yang menjalani hukuman tujuh bulan sejak Februari lalu.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta dua terdakwa dihukum 18 bulan penjara. Dalam sidang kemarin, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Dua terdakwa dinilai belum pernah terlibat tindak pidana, selalu taat menjalani pemerik- saan, dan punya iktikad baik mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara.
Sementara itu, jaksa penuntut umum ( JPU) yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Jember M. Hambaliyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan terkait dengan putusan tersebut. ’’ Tapi, JPU kan masih perjalanan. Jadi, saya belum mengetahui secara utuh isi sidang kemarin,’’ jelasnya. Dia masih mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi dua terdakwa. Soal hal yang memberatkan, jelas Nuril, pengacara Gatot lainnya, dua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi. (ram/har/JPNN/c14/dwi)