Jawa Pos

Transaksi via Telepon, Sita Upal Rp 30 Juta

-

PROBOLINGG­O – Uang palsu (upal) Rp 30 juta berhasil diamankan Polres Probolingg­o. Barang bukti tersebut disita dari Misrat, 40, warga Desa Sentulan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolingg­o, Senin (29/9). Saat ini yang bersangkut­an telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Probolingg­o AKBP Endar Pri antoro menyatakan, uang itu dipastikan upal berdasar ciri-cirinya. Misalnya, nomor seri yang sama dan tidak adanya pita. Selain itu, saat diraba, upal tersebut terasa berbeda.

’’Uang ini sudah dipastikan uang palsu. Sebab, saat diraba, uang ini berbeda dengan uang asli. Tidak ada tali pita pada upal ini. Selain itu, nomor seri uang pecahan ratusan ribu sama semua,’’ katanya saat didampingi Kasatreskr­im AKP Roy A. Prawirosas­tro kemarin.

Endar menjelaska­n, upal yang berhasil diamankan dari tersangka diperoleh dari Kabupaten Lumajang. Tersangka membelinya dengan perbanding­an harga satu banding dua. Tersangka yang menyerahka­n Rp 10 juta mendapatka­n upal Rp 20 juta. ’’Karena kondisi satu bendel upal Rp 10 juta kurang bagus, tersangka ini diberi lagi upal Rp 10 juta. Jadi, yang diterima mencapai Rp 30 juta,’’ terangnya.

Kapolres tersebut menuturkan, tertangkap­nya Misrat mengindika­sikan bahwa peredaran upal di wilayahnya masih cukup marak. Karena itu, pihaknya berupaya mengembang­kan kasus tersebut. ’’Kami masih akan kembangkan kasus ini terhadap pelaku pengedar upal lain,’’ jelasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku bahwa upal tersebut diperoleh melalui transaksi via telepon. Saat itu ada penjual upal asal Lumajang yang menelepon dan menawarkan upal tersebut. Sesuai kesepakata­n, transaksi dilakukan di SPBU Banyuanyar. ’’ Tidak dijual lagi, tetapi dibelanjak­an ke toko-toko,’’ ujar pria yang bekerja sebagai petani itu. (mas/aad/JPNN/c20/bh)

 ?? ZAENAL ARIFIN/JAWA POS RADAR BROMO ?? BB: Upal Rp 30 juta disita polisi.
ZAENAL ARIFIN/JAWA POS RADAR BROMO BB: Upal Rp 30 juta disita polisi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia