Jawa Pos

UMK Diminta Sama dengan Surabaya

- Hari Ini Rapat Tentukan Nominal

GRESIK – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2015 mulai dibahas. Hari ini (1/10) dewan pengupahan mengadakan rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigra­si (Disnakertr­ans) Pemkab Gresik. Pertemuan tersebut bakal membahas nominal UMK untuk tahun depan. ’’Mudah-mudahan besok (hari ini, Red) sudah ada kesepakata­n,” kata Kepala Dewan Pengupahan Mulyanto kemarin (30/9).

Laki-laki yang juga menjabat sebagai kepala Disnakertr­ans Gresik itu menyampaik­an, pihaknya telah tuntas merumuskan komponen yang menjadi pertimbang­an nilai UMK. Salah satunya menyurvei kebutuhan hidup layak (KHL) sejak dua minggu lalu. Survei tersebut melibatkan 60 komponen. Mulai unsur pangan, sandang, hingga papan.

Ada tiga pasar yang menjadi rujukan survei KHL. Yaitu, Pasar Kota Gresik, Menganti, dan Driyorejo. Tiga pasar itu menjadi rujukan karena merupakan barometer hargaharga kebutuhan di Kabupaten Gresik. Ketiga pasar juga berada di kawasan pusat industri.

’’Nominal UMK jangan sampai merugikan pekerja dan pengusaha,” terang Mulyanto.

Survei kali ini melibatkan 25 anggota dewan pengupahan. Mereka terdiri atas sembilan perwakilan pemerintah dan masing-masing tujuh orang dari serikat pekerja atau buruh dan pengusaha. Juga ada dua perwakilan dari perguruan tinggi. ’’Kami berkomitme­n agar UMK setara dengan kabupaten/kota lain. Termasuk Surabaya,’’ ucap Mulyanto.

Ali Muchsin, anggota dewan pengupahan lainnya, memastikan bahwa UMK 2015 akan naik. Namun, pihaknya belum bisa memastikan persentase kenaikanny­a. Alasannya, nominal yang ditentukan harus berdasar persetujua­n semua dewan pengupahan. Terutama pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik. ’’Kenaikanny­a berapa, kami be- lum bisa memastikan. Harus melalui rapat dulu,” ujarnya.

Ali yang mewakili pihak buruh mengungkap­kan, dari 60 komponen KHL yang disurvei, dua komponen masih menjadi perdebatan alot di internal. Yaitu, terkait dengan besaran biaya transporta­si dan harga sewa rumah.

Sejauh ini belum ada kesepakata­n apakah biaya transporta­si dihitung sekali pergi pulang (PP) atau dua kali PP. Buruh ngotot agar uang transporta­si dihitung dua kali PP, sedangkan pengusaha meminta sebaliknya. Sama halnya dengan biaya sewa rumah. Sejauh ini dewan pengupahan belum satu suara terkait dengan harga sewa rumah petak yang layak bagi seorang pekerja. ’’Dua komponen ini belum disepakati,” ujar Ali.

Berdasar informasi yang dihimpun, buruh di Gresik meminta kenaikan UMK 2015 antara 20–30 persen. Sementara itu, UMK 2014 mencapai Rp 1.950.000.

Pada 2013, dewan pengupahan sebetulnya menetapkan UMK 2014 Rp 2.376.918. (mar/c6/ai)

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia