Jawa Pos

Mobdin Dirusak, PNS Dianiaya

-

GRESIK – Nerwanshah Kautsar tidak menyangka mengalami kejadian tak menyenangk­an ketika melintas di Jalan dr Wahidin Sudirohuso­do. Saat itu dia dipukuli orang tak dikenal hingga menderita luka-luka. Tragisnya, kejadian tersebut berlangsun­g di hadapan putrinya hingga mengakibat­kan trauma.

Senin lalu (22/9) warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, itu mengantar anaknya sekolah sekaligus berangkat kerja. Nerwan mengendara­i Innova nopol W 618 AP yang merupakan mobil dinas (mobdin) Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Gresik Sentot Supriyohad­i.

Ketika tiba di Jalan dr Wahidin Sudirohuso­do, dekat lampu merah exit tol Kebomas, akses tersebut macet. Tiba-tiba kaca mobil digedor orang yang tidak dikenal. Laki-laki 36 tahun itu akhirnya menepikan mobil dan keluar. Orang yang belakangan diketahui bernama Jermia Huliselan itu memaki dan memukul Nerwan. Meski Nerwan meminta maaf, pukulan tetap mendarat ke wajahnya. ’’Saya tak tahu kenapa kok marah. Kalau tak salah, saya dipukul tujuh kali,’’ jelas Nerwan.

Setelah puas memukul, Jermia hendak pergi. Namun, Nerwan menghalang­i dengan menahan laju kendaraan Jermia, lantas mengambil kunci kontaknya. Perkelahia­n pun berlanjut namun lantas dilerai oleh anggota satpol PP.

Ketika anggota polisi datang, Jermia diamankan di kantor polisi. Nerwan diminta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas. Nerwan juga menjalani visum di Puskesmas Kebomas. Dari visum tersebut diketahui bahwa dia menderita luka memar pada bagian pipi, rahang sebelah kiri, bibir sobek, dan pusing. ’’Dari puskesmas, saya tak kuat. Lantas pulang ke rumah, tidak ke polsek lagi,’’ terangnya.

Baru pukul 21.00, Nerwan melapor ke Polsek Kebomas. Ternyata Jermia sudah dilepas. Meski begitu, Nerwan tetap melapor. Dia masih memegang tanda bukti pelaporan dengan nomor TBL/300/ IX/2014/Jatim/RES Gresik/SEK Kebomas.

Ketika dikonfirma­si, Kapolsek Kebomas Kompol Isbari mengarahka­n untuk menemui Ipda Sumain di bagian reskrim. Sumain mengatakan pelaku tidak ditahan karena dia berjanji tidak mengulangi perbuatann­ya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilang­kan barang bukti. ’’Tidak ada maksud kami untuk menutup-nutupi,” ucapnya.

Alasan lainnya, Nerwan tidak langsung melapor. Jika tidak ada laporan, polisi tidak berwenang menindakla­njuti. (zuk/c7/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia