Jawa Pos

Hukuman Yudi Bakal Bertumpuk

-

Dalam tuntutanny­a, jaksa Lilik Indahwati menyatakan, berdasar fakta dalam sidang, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi. ’’ Menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara,’’ katanya.

Tuntutan tersebut bukan hanya jerat pasal korupsi. Sebab, jaksa menganggap terdakwa juga terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Artinya, tuntutan 10 tahun itu merupakan akumulasi jeratan dua pasal sekaligus.

Yudi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar plus ganti rugi Rp 58 miliar. Jika dia tidak bisa melunasi, hukumannya ditambah lima tahun penjara.

Tuntutan itu menambah berat hukuman yang bakal diterima Yudi. Saat ini dia masih menjalani hukuman lima tahun penjara karena kasus proyek di Banjarmasi­n. Ketika hukuman itu belum selesai dijalani, Yudi sudah divonis 17 tahun penjara.

Vonis terakhir tersebut terkait dengan kasus kredit macet di Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar. Majelis hakim menganggap Yudi terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan begitu, total hukuman yang sudah diterima 22 tahun penjara. Padahal, pidana maksimalny­a adalah 27 tahun. Dengan begitu, masih ada sisa lima tahun penjara yang masih memungkink­an dijatuhkan kepada Yudi.

Dalam sidang kemarin, Yudi sempat dibuat sewot. ’’Ambil saja semuanya. Saya miskin, ya miskin. Enggak nikmati uangnya, tapi disuruh bayar,’’ ujarnya di depan hakim. Emosi Yudi makin tidak terbendung ketika dia meminta waktu sebulan untuk membuat pembelaan. Namun, majelis hakim hanya men- gabulkan separonya.

Richard Handiwiyan­to dan Zainuddin, kuasa hukum Yudi, menyayangk­an tingginya tuntutan terhadap kliennya itu. Sebab, sejak awal dia yakin perkara tersebut masuk ranah perdata. Apalagi semua tindakan kliennya terkait dengan uang kucuran kredit dilakukan atas persetujua­n pihak bank. ’’Kami akan beberkan selengkapn­ya di pembelaan,’’ tegas Richard.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Yudi terjerat kredit macet ketika mengajukan modal kerja sama produksi pakan antara PT Cipta Inti Parmindo dan PT E-Farm Bisnis Indonesia. Nilainya mencapai Rp 250 miliar.

Yudi yang juga bos PT Cipta Inti Parmindo itu diketahui tidak menggunaka­n uang tersebut sebagaiman­a mestinya. Uang kredit itu justru ditransfer ke anak perusahaan lain yang bernama PT Cipta Terang Abadi. Transfer itulah yang disebut pencucian uang. (eko/c5/ib)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia