Dispendik Tak Bisa Langsung Menutup
Memang ada seratusan yang dikatakan ilegal. ’’Mereka belum pernah mengajukan izin kepada kami. Jadi, statusnya tidak berizin,’’ tuturnya kemarin (30/9).
Ketentuan perizinan itu diatur dalam Permendikbud Nomor 81/2013 tentang Perizinan Penyelenggara Lembaga Kursus atau Pendidikan Nonformal. Lembaga kursus wajib mengantongi izin dispendik setempat. Baik kursus keterampilan, kursus musik, maupun kursuskursus lain yang mengajar kepada masyarakat.
Perizinan itu menentukan legalitas sebuah lembaga kursus. Termasuk, melindungi kepentingan masyarakat. Meski pendidikan nonformal, legalitas lembaga kursus sangat penting. Sebab, mereka mengeluarkan sertifikat keterampilan yang bisa dipakai untuk berbagai bahan referensi. Juga merupakan bagian dari portofolio seseorang.
Lembaga kursus yang tidak berizin juga tak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Juga tidak bisa mengikuti pelatihan atau pembinaan. Karena itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mereka harus berizin. Dispendik sudah melayangkan teguran kepada 100 lembaga kursus tak berizin itu.
Meski demikian, dispendik tidak bisa serta-merta menutup lembaga kursus tersebut. Karena itu, mereka akan dibina. Namun, jika tidak segera mengurus izin, seratus lembaga tersebut bisa ditutup dispendik. Apalagi lembaga kursus nantinya dituntut terakreditasi.
Sementara itu, Sekretaris Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI) Jatim Indah menuturkan bahwa kepengurusan HIPKI baru di- bentuk Juni. HIPKI sejatinya belum mempunyai data jumlah lembaga kursus yang tidak berizin di Surabaya. Pendataan baru dilakukan Desember. Termasuk merazia lembaga kursus di Surabaya yang belum berizin. ’’Itu pun bisa mundur pelaksanaannya,’’ ucapnya.
Menurut dia, banyak alasan mengapa lembaga kursus belum mengajukan izin. Salah satunya, terlalu banyaknya syarat pengajuan. Untuk itu, HIPKI berupaya menjembatani lembaga kursus dan dispendik. Terutama merevisi perwali yang mengatur syarat-syarat tersebut. ’’Itu sudah di-ACC dispendik,’’ ujarnya.
Yang pasti, kata dia, lebih banyak lembaga kursus yang patuh bahkan berprestasi. Dengan demikian, HIPKI akan terus berkordinasi dengan dispendik untuk memantau perkembangan lembaga kursus di Surabaya. (kit/c20/roz)