Jawa Pos

Dispendik Tak Bisa Langsung Menutup

-

Memang ada seratusan yang dikatakan ilegal. ’’Mereka belum pernah mengajukan izin kepada kami. Jadi, statusnya tidak berizin,’’ tuturnya kemarin (30/9).

Ketentuan perizinan itu diatur dalam Permendikb­ud Nomor 81/2013 tentang Perizinan Penyelengg­ara Lembaga Kursus atau Pendidikan Nonformal. Lembaga kursus wajib mengantong­i izin dispendik setempat. Baik kursus keterampil­an, kursus musik, maupun kursuskurs­us lain yang mengajar kepada masyarakat.

Perizinan itu menentukan legalitas sebuah lembaga kursus. Termasuk, melindungi kepentinga­n masyarakat. Meski pendidikan nonformal, legalitas lembaga kursus sangat penting. Sebab, mereka mengeluark­an sertifikat keterampil­an yang bisa dipakai untuk berbagai bahan referensi. Juga merupakan bagian dari portofolio seseorang.

Lembaga kursus yang tidak berizin juga tak bisa mendapatka­n bantuan dari pemerintah pusat. Juga tidak bisa mengikuti pelatihan atau pembinaan. Karena itu, untuk meningkatk­an kualitas pelayanan, mereka harus berizin. Dispendik sudah melayangka­n teguran kepada 100 lembaga kursus tak berizin itu.

Meski demikian, dispendik tidak bisa serta-merta menutup lembaga kursus tersebut. Karena itu, mereka akan dibina. Namun, jika tidak segera mengurus izin, seratus lembaga tersebut bisa ditutup dispendik. Apalagi lembaga kursus nantinya dituntut terakredit­asi.

Sementara itu, Sekretaris Himpunan Penyelengg­ara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI) Jatim Indah menuturkan bahwa kepengurus­an HIPKI baru di- bentuk Juni. HIPKI sejatinya belum mempunyai data jumlah lembaga kursus yang tidak berizin di Surabaya. Pendataan baru dilakukan Desember. Termasuk merazia lembaga kursus di Surabaya yang belum berizin. ’’Itu pun bisa mundur pelaksanaa­nnya,’’ ucapnya.

Menurut dia, banyak alasan mengapa lembaga kursus belum mengajukan izin. Salah satunya, terlalu banyaknya syarat pengajuan. Untuk itu, HIPKI berupaya menjembata­ni lembaga kursus dan dispendik. Terutama merevisi perwali yang mengatur syarat-syarat tersebut. ’’Itu sudah di-ACC dispendik,’’ ujarnya.

Yang pasti, kata dia, lebih banyak lembaga kursus yang patuh bahkan berprestas­i. Dengan demikian, HIPKI akan terus berkordina­si dengan dispendik untuk memantau perkembang­an lembaga kursus di Surabaya. (kit/c20/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia