Jawa Pos

Tangkap Sindikat Penipu Tiket Murah

- Pancing Korban lewat SMS

JAKSEL – Hati-hati dengan rayuan promo tiket murah lewat SMS. Bisa saja, SMS tersebut dikirim sindikat penipuan. Pada Rabu (24/12), Ditreskrim­um Polda Metro Jaya berhasil mengungkap salah satunya. Dua pelaku, Andrias Gali, 28, dan Lamali, 34, ditangkap. Mereka ditengarai masuk kelompok Sulawesi yang menjalanka­n penipuan beromzet miliaran rupiah.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Heru Pranoto menyatakan, sindikat itu terungkap karena ada beberapa laporan yang masuk. Petugas lantas melacak nomor telepon tersangka. Pada Rabu mereka pun menggerebe­k sebuah kontrakan di Kompleks Pelni, Cimanggis, Depok. ’’Dua pelaku kami tangkap. Dua lainnya tidak ada di lokasi dan kami tetapkan DPO,’’ ungkap Heru kemarin (26/12).

Dua pelaku melarikan diri dalam penggerebe­kan tersebut. Yakni, M dan U. Sementara itu, Lamali sempat melompat dari lantai 2 rumah tersebut. Namun, dia urung kabur karena ditembak petugas. Begitu juga Andrias. Kakinya tertembus timah panas karena berusaha melawan petugas.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiharto menuturkan, kasus itu terungkap dari laporan korban Sia Siok, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 10 Desember. Korban tertipu sekitar Rp 10 juta.

Modusnya, pelaku yang mengatasna­makan traveloka.com, salah satu agen tiket dan hotel yang sudah terkenal, mengirim SMS kepada korban secara acak. Mereka mengaku sebagai agen tiket travel murah. ’’Setelah ada korban yang merespons SMS, para tersangka langsung mengiming-imingi tiket promo murah. Ujung-ujungnya, korban diminta mentransfe­r uang pembayaran ke beberapa rekening yang sudah disiapkan para tersangka,’’ jelasnya.

Awalnya, tersangka memberikan nomor rekening melalui SMS agar korban segera membayar tiket yang dipesan. Setelah uang ditransfer, tersangka memandu korban melalui SMS. Korban diminta memasukkan nomor OTP (one time password) di mesin ATM terdekat. OTP memang sering digunakan dalam transaksi online.

Setelah korban berada di mesin ATM, tersangka memerintah korban untuk memasukkan lagi kartu ATM. Korban diminta menekan PIN kartu ATM. Pelaku lantas kembali meminta korban untuk menekan tombol di mesin ATM untuk transaksi lain. Lalu, korban diminta mentransfe­r sejumlah uang ke rekening yang ditentukan.

’’Untuk meyakinkan, tersangka menyebutka­n OTP 009988878 saat memberi nomor rekening,’’ ujar mantan Kasatreskr­im Polres Metro Jaktim itu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan buku tabungan dan ATM dari berbagai bank. Polisi juga menyita sebuah mobil Mitsubishi Lancer, satu motor, dua laptop, satu PC, dua LCD, 80 SIM card modem, 600 SIM card Indosat, tujuh USB hub, USB flash disk, 15 unit HP, dan tujuh buku catatan yang berisi data ribuan korban atau target penipuan.

’’ Yang diterapkan pasal 378 KUHP tentang penipuan, 263 tentang pemalsuan, 480 KUHP tentang penadahan, dan UU TPPU,’’ ucap Didik. (yuz/mby/c15/any)

 ?? FOTO: GUGUN GUMILAR/JAWA POS ??
FOTO: GUGUN GUMILAR/JAWA POS
 ??  ?? JAHAT: Lamali, salah satu pelaku yang ditangkap (atas). Sebagian peralatan yang digunakan.
JAHAT: Lamali, salah satu pelaku yang ditangkap (atas). Sebagian peralatan yang digunakan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia