Kepatuhan Deadline APBD Naik
JAKARTA – Ancaman tidak gajian bagi pejabat daerah apabila APBD terlambat disahkan rupanya membuat keder kepala daerah maupun DPRD. Dampaknya, ada tren positif daerah dalam menyerahkan APBD ke Kemendagri untuk dikoreksi. Dengan begitu, bisa dipastikan pengesahan APBD di sebagian besar daerah tidak molor.
Ancaman tidak gajian itu dituangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 312 (2), jelas tercantum bahwa kepala daerah dan DPRD yang tidak merampungkan APBD sebelum dimulainya tahun anggaran tidak akan digaji. Seluruh hak keuangan mereka sebagai kepala daerah dan DPRD akan dicabut
REYDONNYZAR MOENEK selama enam bulan.
Sanksi itu berbeda dengan aturan di UU sebelumnya, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004. Dalam UU tersebut, apabila APBD telat, sanksinya adalah penundaan atau pengurangan dana alokasi umum (DAU). Sanksi tersebut dirasa tidak adil untuk masyarakat karena yang bersalah dalam molornya pengesahan APBD adalah kepala daerah dan DPRD.
Berdasar data Kemendagri, saat ini 31 di antara 34 provinsi telah menyerahkan RAPBD ke Kemendagri untuk dikorek- si. Provinsi terakhir yang menyerahkan RAPBD adalah Maluku Utara, kemarin. ’’Ada tiga provinsi yang belum menyerahkan. Dua di antaranya, DKI Jakarta dan Aceh,’’ terang Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek kemarin.
Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni 27 provinsi. Di level kabupaten dan kota, pihaknya mendapat laporan adanya peningkatan signifikan kepatuhan daerah dalam merampungkan APBD. Dengan demikian, pihaknya yakin kegiatan di daerah akan lebih lancar dan tepat waktu.
Untuk pemberian sanksi, pihaknya akan mengkaji dulu penyebab keterlambatan APBD tersebut. Bisa saja, keterlambatan itu terjadi tanpa unsur kesengajaan. Misalnya, alat kelengkapan DPRD belum terbentuk gara-gara masa transisi pemerintahan setelah pemilu.
’’Selama ini keterlambatan bisa ter- jadi karena dinamika politik dalam mekanisme pembahasan antara kepala daerah dan DPRD,’’ tutur mantan Kapuspen Kemendagri itu. Dengan adanya sanksi personal, kepala daerah dan DPRD menjadi terpacu untuk menyelesaikan pembahasan APBD tepat waktu dengan mengesampingkan ego politik.
Dia mencontohkan, provinsi Aceh yang memang meminta penundaan. Aceh menjanjikan RAPBD diserahkan sebelum 15 Januari 2015. ’’Meski agak terlambat, ada kemauan baik. Antara TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dan DPRD kami lihat ada komunikasi yang baik untuk percepatan,’’ lanjutnya.
Donny menambahkan, pihaknya juga menerima permohonan dari beberapa daerah agar sanksi tidak diberlakukan tahun ini. Alasannya, masa transisi membuat kelengkapan DPRD tidak kunjung tuntas. Karena itu, pihaknya akan memverifikasi lebih lanjut alasan yang disampaikan daerah. (byu/c4/fat)