BI Kawal Utang LN Nonbank
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) segera mengeluarkan penyesuaian peraturan BI (PBI) terkait dengan utang luar negeri (LN). Sebelumnya, bank sentral merilis PBI No 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2015.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengungkapkan, pihaknya mendapat berbagai masukan dari kalangan dunia usaha soal penyesuaian dengan prinsip kehati-hatian utang LN. ’’Kita keluarkan akhir tahun ini. Nanti kita tetap memegang prinsip kehati-hatian dan diharapkan tidak mengganggu aktivitas investasi,’’ ujarnya kemarin (26/12).
Menurut dia, aturan utama nanti tetap sama. Namun, komponen piutang dalam valas akan dimasukkan sebagai komponen dari aset valas. ’’Dulu trade finance atau trade credit tidak masuk dalam kewajiban. Sekarang kita masukkan. Jadi, fair kan. Asetnya tambah, kewajibannya juga,’’ tuturnya.
Juda menyebutkan, belum banyak perusahaan yang memiliki utang LN melakukan hedging (lindung nilai). Tetapi, BI tidak meminta seluruh utang LN di- hedging, melainkan utang LN yang telah jatuh tempo. PBI tersebut bertujuan mengatur prinsip kehati-hatian yang wajib dilaksanakan korporasi nonbank. Dengan begitu, korporasi bisa memitigasi berbagai risiko yang dapat timbul dari utang luar negeri. Misalnya, risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang terlalu
Juda Agung Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan
Ekonomi dan Moneter BI tinggi atau berlebihan ( overleverage).
Selain itu, PBI tersebut mewajibkan korporasi nonbank yang punya utang LN dalam valuta asing untuk memenuhi rasio likui- ditas minimum tertentu. Yakni, menyediakan aset valuta asing yang memadai terhadap kewajiban valuta asing yang jatuh tempo hingga tiga bulan mendatang sejak akhir triwulan. Rasio likuiditas minimum ditetapkan paling rendah 70 persen.
PBI itu juga mengharuskan korporasi nonbank menyampaikan laporan kepada BI mengenai penerapan prinsip kehatihatian. Bahkan, korporasi tersebut wajib menyertakan dokumen pendukung kepada BI tentang pelaksanaan penerapan prinsip kehati-hatian dan pengecualian.
Tata cara penyampaian laporan dan dokumen pendukung, termasuk pengenaan sanksi, dilakukan sesuai dengan ketentuan BI yang mengatur pelaporan kegiatan lalu lintas devisa. Juga pelaporan penerapan prinsip kehati- hatian dalam pengelolaan utang LN korporasi nonbank. (dee/c14/oki)