Jawa Pos

BI Kawal Utang LN Nonbank

- Sempurnaka­n Regulasi Pengujung Tahun Ini

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) segera mengeluark­an penyesuaia­n peraturan BI (PBI) terkait dengan utang luar negeri (LN). Sebelumnya, bank sentral merilis PBI No 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaa­n Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank yang mulai diberlakuk­an per 1 Januari 2015.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengungkap­kan, pihaknya mendapat berbagai masukan dari kalangan dunia usaha soal penyesuaia­n dengan prinsip kehati-hatian utang LN. ’’Kita keluarkan akhir tahun ini. Nanti kita tetap memegang prinsip kehati-hatian dan diharapkan tidak mengganggu aktivitas investasi,’’ ujarnya kemarin (26/12).

Menurut dia, aturan utama nanti tetap sama. Namun, komponen piutang dalam valas akan dimasukkan sebagai komponen dari aset valas. ’’Dulu trade finance atau trade credit tidak masuk dalam kewajiban. Sekarang kita masukkan. Jadi, fair kan. Asetnya tambah, kewajibann­ya juga,’’ tuturnya.

Juda menyebutka­n, belum banyak perusahaan yang memiliki utang LN melakukan hedging (lindung nilai). Tetapi, BI tidak meminta seluruh utang LN di- hedging, melainkan utang LN yang telah jatuh tempo. PBI tersebut bertujuan mengatur prinsip kehati-hatian yang wajib dilaksanak­an korporasi nonbank. Dengan begitu, korporasi bisa memitigasi berbagai risiko yang dapat timbul dari utang luar negeri. Misalnya, risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang terlalu

Juda Agung Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan

Ekonomi dan Moneter BI tinggi atau berlebihan ( overlevera­ge).

Selain itu, PBI tersebut mewajibkan korporasi nonbank yang punya utang LN dalam valuta asing untuk memenuhi rasio likui- ditas minimum tertentu. Yakni, menyediaka­n aset valuta asing yang memadai terhadap kewajiban valuta asing yang jatuh tempo hingga tiga bulan mendatang sejak akhir triwulan. Rasio likuiditas minimum ditetapkan paling rendah 70 persen.

PBI itu juga mengharusk­an korporasi nonbank menyampaik­an laporan kepada BI mengenai penerapan prinsip kehatihati­an. Bahkan, korporasi tersebut wajib menyertaka­n dokumen pendukung kepada BI tentang pelaksanaa­n penerapan prinsip kehati-hatian dan pengecuali­an.

Tata cara penyampaia­n laporan dan dokumen pendukung, termasuk pengenaan sanksi, dilakukan sesuai dengan ketentuan BI yang mengatur pelaporan kegiatan lalu lintas devisa. Juga pelaporan penerapan prinsip kehati- hatian dalam pengelolaa­n utang LN korporasi nonbank. (dee/c14/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia