Jawa Pos

Kejar Tenggat Penggabung­an Airport Tax

-

JAKARTA – Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) memerintah semua maskapai penerbanga­n agar menggabung­kan pajak bandara ( airport tax) dengan tiket per 1 Januari 2015 atau paling lambat 1 Maret 2015. Hingga kini, baru Citilink yang sudah merealisas­ikannya.

”Masih ada masalah dengan sistem masingmasi­ng maskapai,” ungkap Sekjen Indonesia National Air Carrier (INACA) Tengku Burhanudin kemarin. Untuk rute penerbanga­n internasio­nal, pihaknya melakukan proses serupa dengan Internatio­nal Air Transport Associatio­n (IATA).

Dia mengatakan, maskapai penerbanga­n memang terus berusaha agar target tersebut terpenuhi dan sistemnya bisa berjalan baik. Namun di luar itu, dalam penggabung­an airport tax dengan tiket harus ada deal alias kesepakata­n dua pihak. Yaitu, maskapai dengan pihak Angkasa Pura. Sebab, tiket merupakan uang milik maskapai, sedangkan yang dibayarkan untuk airport tax milik AP.

Bagaimanap­un, lanjut Tengku, butuh kesepakata­n dan kesepahama­n karena nanti maskapai mengumpulk­an uang milik AP sebelum diserahkan secara terpisah. ”Jadi terletak di AP, kan itu uang mereka. Maskapai hanya membantu mengumpulk­an,” katanya. Meski begitu, dia berharap semua maskapai dan AP tetap berusaha memenuhi target.

Senior General Manager PT AP II Bram Bharoto Tjiptadi menambahka­n, program penggabung­an airport tax dengan tiket sangat bergantung pada kesiapan sistem masing-masing maskapai penerbanga­n. ”Itu terkait peralatan dan sistem yang dimiliki maskapai. AP siap menjalanka­n kapan saja,” ungkapnya kemarin.

Bram mengatakan, pihaknya berharap seluruh sistem maskapai penerbanga­n segera siap sehingga bisa langsung terlaksana. ”Kami sepakat penggabung­an airport tax itu positif untuk pengguna jasa penerbanga­n,” ungkapnya.

Sebelumnya, ada dua maskapai yang secara sistem siap menggabung­kan airport tax dengan tiket penerbanga­n. Yaitu, Garuda Indonesia dan anak usahanya, Citilink. (gen/c7/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia