Kejar Tenggat Penggabungan Airport Tax
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintah semua maskapai penerbangan agar menggabungkan pajak bandara ( airport tax) dengan tiket per 1 Januari 2015 atau paling lambat 1 Maret 2015. Hingga kini, baru Citilink yang sudah merealisasikannya.
”Masih ada masalah dengan sistem masingmasing maskapai,” ungkap Sekjen Indonesia National Air Carrier (INACA) Tengku Burhanudin kemarin. Untuk rute penerbangan internasional, pihaknya melakukan proses serupa dengan International Air Transport Association (IATA).
Dia mengatakan, maskapai penerbangan memang terus berusaha agar target tersebut terpenuhi dan sistemnya bisa berjalan baik. Namun di luar itu, dalam penggabungan airport tax dengan tiket harus ada deal alias kesepakatan dua pihak. Yaitu, maskapai dengan pihak Angkasa Pura. Sebab, tiket merupakan uang milik maskapai, sedangkan yang dibayarkan untuk airport tax milik AP.
Bagaimanapun, lanjut Tengku, butuh kesepakatan dan kesepahaman karena nanti maskapai mengumpulkan uang milik AP sebelum diserahkan secara terpisah. ”Jadi terletak di AP, kan itu uang mereka. Maskapai hanya membantu mengumpulkan,” katanya. Meski begitu, dia berharap semua maskapai dan AP tetap berusaha memenuhi target.
Senior General Manager PT AP II Bram Bharoto Tjiptadi menambahkan, program penggabungan airport tax dengan tiket sangat bergantung pada kesiapan sistem masing-masing maskapai penerbangan. ”Itu terkait peralatan dan sistem yang dimiliki maskapai. AP siap menjalankan kapan saja,” ungkapnya kemarin.
Bram mengatakan, pihaknya berharap seluruh sistem maskapai penerbangan segera siap sehingga bisa langsung terlaksana. ”Kami sepakat penggabungan airport tax itu positif untuk pengguna jasa penerbangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, ada dua maskapai yang secara sistem siap menggabungkan airport tax dengan tiket penerbangan. Yaitu, Garuda Indonesia dan anak usahanya, Citilink. (gen/c7/oki)