KPK Curigai Terbitnya SKL Kasus BLBI
JAKARTA – KPK masih mencari sejumlah bukti terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Meski tak memasang target penyelesaian perkara itu, KPK yakin kasus BLBI akan terbuka seperti skandal Bank Century.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui, pihaknya masih butuh waktu untuk mengungkap kasus tersebut lebih mendalam. ’’Kasus ini tidak mudah, perlu waktu. Namun, mudahmudahan semuanya akan terbongkar seperti kasus Bank Century,’’ ujarnya.
Sejauh ini, penyelidikan kasus BLBI masih terpusat pada penerbitan SKL. KPK curiga penerbitan surat yang membuat para obligor lepas dari tanggung jawab membayar utang itu melawan hukum. ’’Kami mesti pelajari, apakah penerbitan SKL itu mengandung unsur melawan hukum atau sudah sesuai dengan aturan,’’ jelas Bambang.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK juga mungkin akan memeriksa Sjamsul Nursalim. Dia merupakan salah seorang yang mendapat SKL sekaligus pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pemberian SKL terhadap Sjamsul selama ini dipertanyakan. Sebab, tingkat pembayaran utang BDNI paling rendah. Bank tersebut baru membayar 17,4 persen dari total kewajiban Rp 28,4 triliun.
Meski keberadaan Sjamsul Nursalim saat ini tak diketahui, Bambang yakin bisa menyeretnya. Menurut Bambang, kalau ada niat, sebenarnya para konglomerat pengemplang BLBI bisa dibawa ke Indonesia.
”Kalau kita serius, bekerja dengan segala kemampuan dan Tuhan menghendaki, pasti bisa,” katanya. Ucapan itu tentu menyindir Kejagung yang selama ini tak bisa menghadirkan para pengemplang BLBI. (gun/c10/end)