Jawa Pos

29 Jaksa Terpilih Menjadi Tim Pemberanta­s Koruptor

- Jaksa Agung Umumkan Nama Pekan Depan

JAKARTA – Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk satuan tugas khusus (satgasus) antikorups­i kian matang. Rencananya, ada 29 jaksa yang menjadi anggota satgasus tersebut. Satgasus itu ditargetka­n diresmikan pekan depan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R. Widyo Pramono menjelaska­n, puluhan jaksa itu merupakan jaksa pilihan yang dipastikan memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menangani kasus korupsi. ’’ Tentunya, dipilih jaksa yang tidak sembaranga­n,’’ ujarnya di Jakarta kemarin.

Untuk memastikan satgasus antikorups­i itu bekerja dengan cepat, ada empat jaksa yang pernah bekerja selama 10 tahun di Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). ’’Jaksa di daerah yang dulunya berpengala­man di KPK juga akan ditarik masuk ke satgasus,’’ jelasnya.

Soal siapa saja jaksa-jaksa itu, Widyo enggan mengungkap­kan. Namun, dipastikan nama puluhan jaksa tersebut telah dikantongi. ’’Sudah dipilih, tapi namanya waktu peresmian saja,’’ ujarnya.

Kinerja satgasus itu akan terus dipantau. Kalau ada jaksa yang kinerjanya baik, tentu akan ada reward atau penghargaa­n. Kalau ternyata ada jaksa yang kinerjanya buruk, tentu harus ada sanksi yang tegas. ’’Ini merupakan bagian dari langkah Kejagung untuk memberanta­s korupsi,’’ paparnya.

Tugas satgasus tersebut hanya menangani kasus korupsi. Hal itu dilakukan demi memberikan fokus pada jaksa untuk menangani korupsi. ’’Kalau dibiarkan seperti sekarang, menangani kasus kriminal dan korupsi, tentu bebannya tinggi. Hal itu bisa membuat jaksa menjadi kurang efektif.’’

Tugas satgasus tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa seperti KPK yang menguak kasus-kasus korupsi kelas kakap. Dengan begitu, dapat dipastikan Kejagung tidak lagi dipandang miring dalam menangani kasus korupsi. ’’Ini bagian dari upaya Kejagung mendukung penegakan hukum pada koruptor,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenku­m) Tony Spontana menjelaska­n, ada target tertentu untuk satgasus tersebut. Misalnya, korupsi Transjakar­ta yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubunga­n DKI Jakarta Udar Pristono. ’’Kasus besar atau biasanya menjadi perhatian masyarakat harus dipriorita­skan,’’ paparnya. (idr/c17/kim)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia