29 Jaksa Terpilih Menjadi Tim Pemberantas Koruptor
JAKARTA – Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk satuan tugas khusus (satgasus) antikorupsi kian matang. Rencananya, ada 29 jaksa yang menjadi anggota satgasus tersebut. Satgasus itu ditargetkan diresmikan pekan depan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R. Widyo Pramono menjelaskan, puluhan jaksa itu merupakan jaksa pilihan yang dipastikan memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menangani kasus korupsi. ’’ Tentunya, dipilih jaksa yang tidak sembarangan,’’ ujarnya di Jakarta kemarin.
Untuk memastikan satgasus antikorupsi itu bekerja dengan cepat, ada empat jaksa yang pernah bekerja selama 10 tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ’’Jaksa di daerah yang dulunya berpengalaman di KPK juga akan ditarik masuk ke satgasus,’’ jelasnya.
Soal siapa saja jaksa-jaksa itu, Widyo enggan mengungkapkan. Namun, dipastikan nama puluhan jaksa tersebut telah dikantongi. ’’Sudah dipilih, tapi namanya waktu peresmian saja,’’ ujarnya.
Kinerja satgasus itu akan terus dipantau. Kalau ada jaksa yang kinerjanya baik, tentu akan ada reward atau penghargaan. Kalau ternyata ada jaksa yang kinerjanya buruk, tentu harus ada sanksi yang tegas. ’’Ini merupakan bagian dari langkah Kejagung untuk memberantas korupsi,’’ paparnya.
Tugas satgasus tersebut hanya menangani kasus korupsi. Hal itu dilakukan demi memberikan fokus pada jaksa untuk menangani korupsi. ’’Kalau dibiarkan seperti sekarang, menangani kasus kriminal dan korupsi, tentu bebannya tinggi. Hal itu bisa membuat jaksa menjadi kurang efektif.’’
Tugas satgasus tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa seperti KPK yang menguak kasus-kasus korupsi kelas kakap. Dengan begitu, dapat dipastikan Kejagung tidak lagi dipandang miring dalam menangani kasus korupsi. ’’Ini bagian dari upaya Kejagung mendukung penegakan hukum pada koruptor,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Spontana menjelaskan, ada target tertentu untuk satgasus tersebut. Misalnya, korupsi Transjakarta yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. ’’Kasus besar atau biasanya menjadi perhatian masyarakat harus diprioritaskan,’’ paparnya. (idr/c17/kim)