Tetapkan 12 Tersangka Mafia Haji
SURABAYA – Penyidikan kasus mafia haji oleh Polda Jawa Timur menemui kejelasan. Korps Bhayangkara itu akhirnya menetapkan 12 tersangka dalam permasalahan pemalsuan dokumen paspor dan penyerobotan kuota haji. Para tersangka itu berasal dari berbagai latar belakang.
Dua di antara mereka adalah AY dan istrinya selaku pemilik bi ro haji tempat empat calon ja maah haji ( CJH) yang gagal be rangkat pada 2014 mendaftar. Se lain itu, ada dua pegawai di biro haji milik AY, dua pegawai Kementerian Agama (Kemenag), lima pe gawai bank, serta seorang peng hubung biro haji dengan bank.
”Pengusutan kasus haji terus kami jalankan. Saat ini sudah ada 12 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara. Identitasnya tidak perlu dibuka lebar. Sebab, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf saat pemaparan analisis dan evaluasi kinerja jajarannya sepanjang 2014 kemarin.
Sejauh ini, polisi belum menahan para tersangka. Pemeriksaan masih berjalan. Untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti tersangka menghilang, polisi mengaku baru bisa sebatas memberikan jumlah dan tempat kerja tersangka. Apalagi kejahatan mafia haji itu melibatkan orang-orang di institusi pemerintahan
” Tapi, yang jelas, kami sangat serius menangani kasus ini. Nanti begitu pemberkasan selesai, pasti dijelaskan detail. Yang terpenting saat ini, kami sudah menetapkan tersangkanya,” tegas Anas.
Penetapan 12 tersangka itu diputuskan sepekan lalu setelah penyidik menemukan cukup bukti. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombespol Bambang Priambodo, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Salah satunya pemalsuan identitas dalam paspor.
Para tersangka tidak hanya berdomisili di Surabaya. Misalnya, dua pegawai Kemenag. Bambang menyebutkan, seorang tersangka memang tinggal di Surabaya. Tapi, seorang lagi berasal dari suatu kabupaten di Jawa Timur. Diduga, kabupaten itu adalah Madura jika melihat asal daerah para CJH yang gagal berangkat.
”Untuk pegawai Kemenag, itu bukan Kemenag Jatim, tapi kabupaten dan kota. Sementara yang bisa kami sampaikan hanya itu. AY sudah kami periksa Senin (22/12). Yang lain segera menyusul,” ujar Bambang.
Perwira dengan tiga melati itu menegaskan, saat ini pihaknya berfokus memeriksa 12 tersangka tersebut. Mereka berjanji bekerja maksimal untuk menuntaskan pemberkasan sehingga tersangka segera dibawa ke meja hijau.
Kasus mafia haji tersebut mencuat saat musim haji 2014. Empat CJH yang masuk kloter 22 gagal berangkat setelah petugas imigrasi menemukan kejanggalan dalam paspor. Padahal, mereka sudah sampai menginap di Asrama Haji sesuai dengan ketentuan. Data yang mereka bawa seolah tidak bermasalah sampai kemudian pada hari keberangkatan petugas mendeteksi ketidakwajaran.
Identitas mereka di lembar endorsement tidak sama dengan identitas paspornya. Empat CJH bermasalah itu berinisial NTD dengan nama di endorsement paspor DSM (Surabaya), SMJ dengan nama di endorsement HRS (Surabaya), ARR dengan nama endorsement NAM (Sidoarjo), dan MLI dengan nama endorsement ANCS (Sidoarjo).
Dari penelusuran, empat CJH yang gagal berangkat tersebut sudah membayar Rp 60 juta ke biro haji untuk keberangkatan secara reguler. Angka itu hampir dua kali lipat biaya yang ditetapkan pemerintah.
Para CJH yang gagal berangkat tersebut mengaku tidak tahumenahu soal dokumen paspornya. Mereka menyatakan tidak pernah mengurus dokumen. Yang mereka lakukan hanya membayar untuk kemudian tahu beres.
Sebulan sebelum musim haji 2014 dimulai, mereka dikabari bisa berangkat. Dari keterangan itu, muncul dugaan nama mereka diselundupkan dengan menyerobot kuota orang lain yang gagal berangkat karena meninggal atau sakit.
Setelah kasus itu mencuat, polisi bergerak mengusut. Yang pertama turun adalah personel dari Polrestabes Surabaya. Langkah mereka kemudian dilanjutkan Polda Jawa Timur. Setelah tiga bulan mengusut, polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus tersebut.
”Semua kan butuh proses, butuh waktu. Sekarang kami sudah menetapkan tersangka. Setelah ini tentu penyidik akan berupaya menyelesaikan berkas mereka agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Anas. (fim/c5/ayi)