Pemkot Bersiap Perbaiki Celah Perizinan
SURABAYA – Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dengan pungutan liar (pungli) menjadi pukulan telak bagi Pemkot Surabaya. Selama ini pemkot mengklaim perizinannya sudah maju lantaran berbasis teknologi informasi. Tetapi, di luar dugaan, praktik tercela masih saja ada.
Hasil investigasi yang dilengkapi rekaman video itu pun menjadi semacam cermin untuk berbenah. Pemkot mengambil sejumlah tindakan untuk menghilangkan kesan berbelit dan lama dalam pengurusan izin. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, pengusaha diharapkan tidak lagi terjerat oknum yang berjanji mempermudah pengurusan dengan imbalan sejumlah uang.
Sistem dalam pengurusan di Pemkot Surabaya sebetulnya sudah berbasis teknologi informasi melalui Surabaya Single Window (SSW)
Pengusaha bisa mengirimkan permohonan lewat aplikasi yang diakses lewat internet di mana pun. Sistem itu dibuat untuk meminimalkan kontak antara pemohon izin dan petugas. Dengan begitu, pengurusan perizinan bisa berjalan lebih fair. Tanpa ada negosiasi.
Namun, sistem tersebut bukannya tanpa kekurangan. Status pengurusan izin lewat SSW biasanya diinformasikan melalui pesan pendek dan e-mail. Nah, itulah persoalannya. Bisa jadi, pemohon izin salah memasukkan nomor telepon. ”Bisa juga pemberitahuan lewat pesan pendek itu kurang diperhatikan sehingga pemohon izin mengira tidak ada kejelasan informasi,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi kemarin.
Soal alamat e-mail, banyak pemohon izin yang ketika mengisi data meminta bantuan petugas. Pada saat itu terkadang tanpa sadar e-mail yang digunakan adalah milik unit pelaksana teknis satu atap (UPTSA). Karena tidak ada data e-mail pemohon, segala pemberitahuan akhirnya tidak bisa sampai ke mereka.
Eri menuturkan, pemkot sedang mempertimbangkan untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis lewat surat. Meski, pihaknya saat ini mengarahkan semua pelayanan perizinan tanpa menggunakan kertas alias paperless. ” Tapi, sepertinya surat masih perlu, sambil membiasakan orang untuk semakin akrab dengan teknologi,” tambahnya.
Sebetulnya memang banyak manfaat sistem online SSW karena memungkinkan pemohon izin bisa mengakses tanpa batasan waktu dan lokasi. Tetapi, cukup banyak masyarakat yang tidak memiliki mesin pemindai dokumen ( scanner). Padahal, untuk keperluan kelengkapan data, ada sejumlah berkas yang harus dilampirkan dalam pendaftaran online itu. ”Hal-hal semacam ini bisa jadi masalah tersendiri bagi pemohon izin,” kata Eri.
Karena itu, rencananya nanti ada petugas dari DCKTR yang memberikan bantuan di 15 kecamatan Surabaya. Kantor kecamatan dipilih dengan pertimbangan jauhdekat dengan daerah sekitar.
”Petugas juga akan ditempatkan di broadband learning center (BLC). Jadi, tak harus ke kecamatan untuk meminta bantuan pendaftaran online ini,” imbuh mantan kepala bagian bina program itu. BLC merupakan tempat berlatih komputer dan internet yang disediakan pemkot secara gratis. Lokasinya di sejumlah taman, flat, dan kantor kelurahan.
Selain pendirian usaha, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) termasuk yang paling sering dikeluhkan warga. Bukan karena punglinya, tetapi lama pengurusan. Padahal, izin itu mesti dikantongi sebagai dasar untuk membangun.
Eri menjelaskan, ada banyak hal yang membuat pengurusan IMB terkesan lama. Ada banyak syarat lintas instansi yang mesti dipenuhi pemohon. Misalnya, rekomendasi drainase dari dinas pekerjaan umum, bina marga, dan pematusan (DPUBMP); dokumen lingkungan dari badan lingkungan hidup (BLH); serta dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas dari dinas perhubungan.
Rekomendasi lalu lintas dan drainase relatif tidak bermasalah. Yang kadang lama adalah pengurusan dokumen lingkungan. Harus ada semacan izin dari warga setempat yang berdekatan dengan lokasi usaha. ”Lamanya bergantung pada kompleksitas persoalan,” ujar Eri. Pemkot pun tidak berani mengeluarkan IMB bila semua dokumen tersebut belum lengkap.
Selain mengevaluasi sistem perizinan, pemkot memberikan sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pungli sesuai rekaman hasil investigasi ORI. Pegawai DCKTR yang bertugas di UPTSA, misalnya, telah ditarik dari tempat pelayanan tersebut. ”Efektif mulai Senin (29/12) tidak lagi di UPTSA,” tegasnya.
Untuk hukuman lebih lanjut, dia masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Tetapi, sangat mungkin pegawai itu terkena sanksi cukup berat. Antara lain, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau mutasi.
Sementara itu, Kepala ORI Per- wakilan Jawa Timur Agus Widiarta mengklarifikasi soal informasi yang mereka sampaikan tentang oknum Satpol PP Surabaya. Dia meminta maaf soal penyebutan data pejabat perempuan satpol PP. ”Kami meminta maaf. Yang benar itu laki-laki,” ujarnya.
Namun, dia memastikan, ada dugaan kuat keterlibatan pejabat di Satpol PP Surabaya. Mereka memiliki bukti berupa rekaman lain yang belum dicantumkan dalam video itu. ”Kami rekam di sebuah rumah makan. Tim kami bertemu langsung dengan yang bersangkutan,” imbuh dia.
Agus menuturkan, temuan ORI itu memang ditujukan untuk perbaikan di internal Pemkot Surabaya. Celah-celah dalam sistem tersebut harus segera dibenahi agar pelayanan perizinan bersih dari praktik pungli. Temuan itu juga menjadi semacam peringatan bagi kota/kabupaten lain di Jawa Timur. ”Kota dengan sistem yang sudah sangat tertata sebesar Surabaya saja ada. Bagaimana dengan yang lain?” tambahnya.
Seperti diberitakan, pada Senin lalu (22/12) ORI merilis temuan adanya pungli di Surabaya yang melibatkan pegawai di kelurahan, kecamatan, dan dinas. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pun mengumpulkan seluruh pejabat untuk diberi pengarahan. Dia marah-marah dan mengimbau pejabat di lingkungan pemkot agar tidak melakukan hal-hal yang memberatkan warga. (jun/c7/ayi)
Di tempat tersebut, pemprov melanjutkan pendataan lebih dalam setelah para TKI mandi dan makan.
Mukadi mengatakan, rata-rata TKI yang dideportasi dari Malaysia itu bermasalah dengan paspor. Sebelum dideportasi, mereka mendekam di penjara selama 3–6 bulan. ”Tidak ada masalah yang berat. Rata-rata karena paspor,” ungkapnya.
Kedatangan para TKI ilegal tersebut langsung ditindaklanjuti pemprov. Mukadi mengatakan, setelah mendata TKI, dirinya berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja (disnaker) kabupaten/ kota. Setelah beristirahat beberapa saat, pemprov mengantarkan rombongan TKI ilegal itu ke Terminal Purabaya di Bungurasih untuk dipulangkan ke daerah asal. ”Kami sudah menghubungi