Pemprov Kembali Terima Deportasi dari Malaysia
SURABAYA – Pemerintah provinsi (pemprov) kembali menerima tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia kemarin (26/12). Dengan menggunakan pesawat Lion Air, 60 TKI asal Jatim itu dijemput tim Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim.
TKI ilegal tersebut dipulangkan secara bertahap. Pada kloter pertama, 39 TKI sampai di Bandara Juanda sekitar pukul 17.00. Menyusul 21 orang tiba sekitar pukul 20.00. Rombongan tersebut transit di Jakarta sebelum mendarat di Surabaya.
Para TKI itu diterima Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertransduk Jatim Mukadi. Setelah didata petugas, mereka diantar ke Kantor Disnakertransduk Jatim dengan menggunakan mikrolet
disnaker kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kepulangan para TKI ini,’’ tambahnya.
Mukadi menuturkan, kemarin pemprov tidak hanya menerima TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia melalui jalur udara. Ada juga yang melalui jalur laut/darat. Rombongan TKI dari jalur laut/ darat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 07.00. Total ada 115 orang. Berdasar hasil pendataan, hampir 98 persen menggunakan paspor Tanjung Pinang dan Batam. ”Sebanyak 60 persen mereka berasal dari Madura,’’ jelasnya.
Sisanya berasal dari Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Lumajang, Jember, Probolinggo, Tuban, Surabaya, dan Trenggalek. Salah seorang TKI dari Surabaya Suharti mengaku bekerja di Malaysia selama 10 bulan. Perempuan 45 tahun itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dengan menggunakan paspor kunjungan/melancong, bukan paspor kerja.
Untuk bisa tetap bekerja, dia memperpanjang paspor tiga bulan sekali melalui seorang calo. Namun, saat ingin memperpanjang paspor pada trimester ketiga bekerja, Suharti tertipu. Perpanjangan paspor tidak bisa didapatkannya. Nekat bekerja, sebulan kemudian dia ketahuan. ”Tiap ngurus keluar 300 ringgit (sekitar Rp 1 juta). Wes kapok kerja TKI. Usaha aja di rumah,” katanya.
Hal serupa dialami Harifah. Namun, perempuan 32 tahun itu bisa bekerja di Malaysia selama 10 tahun bersama suaminya, Dayak Baitullah. Dia tidak mempunyai paspor kerja. Hanya Dayak yang menggunakan paspor kerja. Mau tak mau, Harifah dideportasi. Dia pulang dengan bayi lakilakinya yang masih berusia 1,5 bulan. ”Di sana saya bekerja di restoran. Suami tetap bertahan. Kebanyakan keluarga juga ada di sana,’’ ujarnya. (ayu/c7/ayi)