Pemkot Blacklist Tiga Kontraktor Jangan Sampai Bisa Lolos Ikut Lagi
SURABAYA – Langkah tegas Pemkot Surabaya terhadap rekanan patut dipuji. Kemarin pemkot mem- blacklist tiga rekanan yang gagal memenuhi target pelaksanaan proyek. Hal itu patut diapresiasi. Sebab, merekalah yang menghambat pembangunan di Surabaya.
Langkah tersebut diambil setelah dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR) menginventarisasi proyekproyek yang tidak selesai tahun ini. Antara lain, pembangunan Pasar Dupak yang tidak jauh dari pintu tol Dupak. Alokasi dana untuk pasar itu mencapai Rp 1,6 miliar dari APBD 2014. Semestinya, pada pengujung tahun ini, pasar tersebut sudah jadi dan diserahkan ke pemkot.
Tapi, ternyata kontraktor yang menggarap proyek tersebut tidak bisa menyelesaikan. Berdasar data di lelang elektronik, proyek Pasar Dupak itu dimenangi CV Makmur Jaya dengan penawaran Rp 1.442.363.000.
Kepala Bidang Permukiman DCKTR Surabaya Lilik Arijanto menuturkan, kontraktor yang mengerjakan proyek Pasar Dupak tersebut mengaku mengalami kesulitan keuangan. Karena itu, mereka pun angkat tangan. ’’Sesuai aturan, ya tentu saja kami blacklist selama dua tahun,’’ ungkapnya kemarin (26/12).
Selain itu, masih ada dua proyek pembangunan sekolah yang dipastikan tidak bisa selesai tahun ini. Yakni, pembangunan SDN Rungkut Menanggal dan SDN Karangpilang. Dua kontraktor proyek tersebut mengaku tidak bisa lagi menyelesaikan proyek. ’’Mereka terkendala manajemen dan material,’’ tambah Lilik.
Sesuai dengan data di LPSE, pembangunan SDN di Rungkut Menanggal itu terdiri atas SDN Rungkut Menanggal I, II, dan III. Total nilai proyek mencapai Rp 1,98 miliar. Sebenarnya,
proyek tersebut selesai dilelang Maret lalu. Tapi, pemenang lelang, CV Dhana Anugrah Agung yang beralamat di Jalan Simo Sidomulyo, gagal memenuhi janjinya.
Sementara itu, proyek SDN Karangpilang adalah satu paket yang terdiri atas SDN Karangpilang I, III, IV, dan V dengan nilai Rp 2 miliar. Pemenang proyek, CV Sinar Jaya Utama,
Sidoarjo, tidak bisa menyelesaikan pembangunan sesuai dengan jadwal. Padahal, mereka memenangi lelang tersebut sejak April lalu. Kepala DCKTR Eri Cahyadi menuturkan, daftar blacklist itu masih akan bertambah. Sebab, evaluasi proyek akan terus dilakukan hingga akhir Desember yang tersisa empat hari lagi. ’’Daftarnya bisa saja bertambah,’’ ujarnya.
Dia menyebutkan, blacklist itu akan berlangsung selama dua tahun. Rekanan yang masuk blacklist tidak akan bisa mengikuti lelang oleh Pemkot Surabaya. (jun/c5/ano)
BLACK list yang dilakukan pemkot memang layak diapresiasi. Setidaknya, itu bisa membuat rekanan Pemkot Surabaya yang melakukan pengadaan dan pembangunan lebih serius lagi melaksanakan pekerjaannya. Termasuk disiplin waktu dan spesifikasi pengerjaan proyek.
Hanya, sebuah sumber menuturkan bahwa daftar black list yang dibuat itu kadang-kadang percuma. ’’Sudah menjadi rahasia umum bahwa orang yang bermain di pemkot ya itu-itu saja. Punya nama dan banyak sekali bendera perusahaan yang didaftarkan atas nama anaknya, pembantunya, atau saudaranya,’’ ucap sebuah sumber di internal pemkot. ’’Begitu satu dimatikan, masih ada yang lain. Secara hukum, mereka masih sah,’’ tambahnya.
Namun, Pemkot Surabaya menepis kemungkinan tersebut. Sebab, pemkot telah punya sistem yang memungkinkan kontraktor tidak bisa lagi mengikuti lelang proyek.
Menurut Kepala Bidang Permukiman DCKTR Surabaya Lilik Arijanto, black list itu bukan hanya untuk perusahaan. Tetapi, itu juga termasuk petinggi atau pemilik perusahaan masuk database daftar hitam. Dengan begitu, rekanan yang bermasalah tidak bisa mengkuti lagi tender proyek pemkot. ’’Sistem akan langsung menolak nama perusahaan dan orang yang telah masuk daftar hitam,’’ ungkap dia.
Dia menuturkan, memang rekanan yang bermasalah masih bisa terlibat dalam proyek. Tetapi, keterlibatan mereka sebatas pada penyediaan tenaga kerja atau material. Sedangkan yang bertanggung jawab langsung pada proyek tetap bukan kontraktor yang bermasalah itu. ’’Tapi, itu tidak berarti proyek boleh disubkan. Kalau ketahuan disubkan, itu akan menjadi catatan kami,’’ tambahnya. (jun/c4/ano)