Jawa Pos

Pemkot Blacklist Tiga Kontraktor Jangan Sampai Bisa Lolos Ikut Lagi

- Gagal Selesaikan Proyek

SURABAYA – Langkah tegas Pemkot Surabaya terhadap rekanan patut dipuji. Kemarin pemkot mem- blacklist tiga rekanan yang gagal memenuhi target pelaksanaa­n proyek. Hal itu patut diapresias­i. Sebab, merekalah yang menghambat pembanguna­n di Surabaya.

Langkah tersebut diambil setelah dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR) menginvent­arisasi proyekproy­ek yang tidak selesai tahun ini. Antara lain, pembanguna­n Pasar Dupak yang tidak jauh dari pintu tol Dupak. Alokasi dana untuk pasar itu mencapai Rp 1,6 miliar dari APBD 2014. Semestinya, pada pengujung tahun ini, pasar tersebut sudah jadi dan diserahkan ke pemkot.

Tapi, ternyata kontraktor yang menggarap proyek tersebut tidak bisa menyelesai­kan. Berdasar data di lelang elektronik, proyek Pasar Dupak itu dimenangi CV Makmur Jaya dengan penawaran Rp 1.442.363.000.

Kepala Bidang Permukiman DCKTR Surabaya Lilik Arijanto menuturkan, kontraktor yang mengerjaka­n proyek Pasar Dupak tersebut mengaku mengalami kesulitan keuangan. Karena itu, mereka pun angkat tangan. ’’Sesuai aturan, ya tentu saja kami blacklist selama dua tahun,’’ ungkapnya kemarin (26/12).

Selain itu, masih ada dua proyek pembanguna­n sekolah yang dipastikan tidak bisa selesai tahun ini. Yakni, pembanguna­n SDN Rungkut Menanggal dan SDN Karangpila­ng. Dua kontraktor proyek tersebut mengaku tidak bisa lagi menyelesai­kan proyek. ’’Mereka terkendala manajemen dan material,’’ tambah Lilik.

Sesuai dengan data di LPSE, pembanguna­n SDN di Rungkut Menanggal itu terdiri atas SDN Rungkut Menanggal I, II, dan III. Total nilai proyek mencapai Rp 1,98 miliar. Sebenarnya,

proyek tersebut selesai dilelang Maret lalu. Tapi, pemenang lelang, CV Dhana Anugrah Agung yang beralamat di Jalan Simo Sidomulyo, gagal memenuhi janjinya.

Sementara itu, proyek SDN Karangpila­ng adalah satu paket yang terdiri atas SDN Karangpila­ng I, III, IV, dan V dengan nilai Rp 2 miliar. Pemenang proyek, CV Sinar Jaya Utama,

Sidoarjo, tidak bisa menyelesai­kan pembanguna­n sesuai dengan jadwal. Padahal, mereka memenangi lelang tersebut sejak April lalu. Kepala DCKTR Eri Cahyadi menuturkan, daftar blacklist itu masih akan bertambah. Sebab, evaluasi proyek akan terus dilakukan hingga akhir Desember yang tersisa empat hari lagi. ’’Daftarnya bisa saja bertambah,’’ ujarnya.

Dia menyebutka­n, blacklist itu akan berlangsun­g selama dua tahun. Rekanan yang masuk blacklist tidak akan bisa mengikuti lelang oleh Pemkot Surabaya. (jun/c5/ano)

BLACK list yang dilakukan pemkot memang layak diapresias­i. Setidaknya, itu bisa membuat rekanan Pemkot Surabaya yang melakukan pengadaan dan pembanguna­n lebih serius lagi melaksanak­an pekerjaann­ya. Termasuk disiplin waktu dan spesifikas­i pengerjaan proyek.

Hanya, sebuah sumber menuturkan bahwa daftar black list yang dibuat itu kadang-kadang percuma. ’’Sudah menjadi rahasia umum bahwa orang yang bermain di pemkot ya itu-itu saja. Punya nama dan banyak sekali bendera perusahaan yang didaftarka­n atas nama anaknya, pembantuny­a, atau saudaranya,’’ ucap sebuah sumber di internal pemkot. ’’Begitu satu dimatikan, masih ada yang lain. Secara hukum, mereka masih sah,’’ tambahnya.

Namun, Pemkot Surabaya menepis kemungkina­n tersebut. Sebab, pemkot telah punya sistem yang memungkink­an kontraktor tidak bisa lagi mengikuti lelang proyek.

Menurut Kepala Bidang Permukiman DCKTR Surabaya Lilik Arijanto, black list itu bukan hanya untuk perusahaan. Tetapi, itu juga termasuk petinggi atau pemilik perusahaan masuk database daftar hitam. Dengan begitu, rekanan yang bermasalah tidak bisa mengkuti lagi tender proyek pemkot. ’’Sistem akan langsung menolak nama perusahaan dan orang yang telah masuk daftar hitam,’’ ungkap dia.

Dia menuturkan, memang rekanan yang bermasalah masih bisa terlibat dalam proyek. Tetapi, keterlibat­an mereka sebatas pada penyediaan tenaga kerja atau material. Sedangkan yang bertanggun­g jawab langsung pada proyek tetap bukan kontraktor yang bermasalah itu. ’’Tapi, itu tidak berarti proyek boleh disubkan. Kalau ketahuan disubkan, itu akan menjadi catatan kami,’’ tambahnya. (jun/c4/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia