Jawa Pos

Tidak Sekolah pun Bisa Dapat KIP

- Syarat Usia 7–18 Tahun

SURABAYA – Program kartu Indonesia pintar (KIP) yang diluncurka­n pemerintah Indonesia tidak hanya ditujukan untuk pelajar tidak mampu. Tetapi, juga anak tidak/putus sekolah yang tidak mampu.

Hal itu diungkapka­n Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. ’’Ada perbedaan antara KIP dan BSM (bantuan siswa miskin, program bantuan pelajar tak mampu yang dibuat oleh pemerintah­an SBY, Red),’’ ucap Khofifah. Perbedaann­ya adalah pada peruntukan­nya.

Bila BSM hanya digunakan untuk bantuan pendidikan, KIP bisa untuk bantuan non-pendidikan. ’’Jika ketemu anak telantar, dia juga bisa mendapatka­n KIP,’’ ujarnya. Politikus dari Partai Kebangkita­n Bangsa (PKB) tersebut menjelaska­n, pendekatan KIP lebih umum berdasar usia 7 hingga 18 tahun. Karena itu, anak dengan kriteria usia tersebut, baik sekolah maupun tidak, berhak mendapatka­n KIP. ’’BSM kan hanya un- tuk pendidikan,’’ tambahnya.

Dengan begitu, anak-anak telantar yang ditemukan di jalanan juga berhak mendapatka­n KIP. Mereka diupayakan untuk menempuh sekolah formal. Tetapi, jika memang anak tersebut belum mau sekolah, uang KIP itu dapat digunakan untuk kegiatan life skill. Dengan demikian, bantuan KIP tersebut dapat meningkatk­an kualitas diri si anak. ”Pendekatan umur yang jadi landasan KIP, bukan anak di sekolah,’’ jelasnya.

Khofifah melanjutka­n, anak-anak jalanan dengan usia 7–18 tahun juga berhak mendapatka­n dua kartu. Yaitu, KIP dan kartu Indonesia sehat (KIS). Begitu pula KIP Kementeria­n Agama. Dia menjelaska­n, banyak santri di pondok pesantren yang tidak mengikuti pendidikan madrasah. Mereka hanya ingin menuntut ilmu agama lantaran miskin. Nah, anak tersebut tetap berhak mendapatka­n KIP. ’’Jadi, akan ada lebih banyak anak yang tersentuh kartu Indonesia pintar,’’ paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur Harun mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatka­n petunjuk teknis (juknis) tentang aturan pelaksanaa­n KIP. Namun, Harun sangat mendukung aturan baru yang diterapkan pemerintah pusat tersebut. Sebab, fungsi dari KIP menyentuh masyarakat luas. ’’Dulu BSM hanya khusus untuk pendidikan,’’ ungkapnya.

Format baru bantuan KIP untuk anak usia 7–18 tahun itu, baik sekolah maupun tidak, akan ditindakla­njuti Dikbud Jatim. Harun mengatakan, jenis pendidikan tidak hanya didapat di sekolah formal. Tetapi, ada juga yang nonformal, seperti homeschool­ing maupun kejar paket. ’’Saya rasa manfaat KIP sangat bagus. Yang jelas, untuk upaya menampung para anak yang belum sekolah itu, kami punya banyak pilihan,’’ imbuhnya.

Saat ini, lanjut dia, Dikbud Jatim telah bersinergi dengan kabupaten/ kota dalam melaksanak­an program tersebut. ( ayu/c6/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia